Oleh KHAIRUL UMAM
BERBICARA Sumenep memang selalu menarik sebagai sebuah kota yang identik dengan keris. Pada awalnya, tidak seorang pun menyadari bahwa Sumenep adalah gudang perajin keris yang diturunkan dari masa ke masa sejak zaman kerajaan. Bahkan, pemerintah Sumenep terkejut ketika 2013 lalu mendapat data mengejutkan dari Puslitbang Kemdikbud terkait perajin keris di daerahnya. Setelah menyadari adanya potensi yang luar biasa tersebut, juga selaras dengan pengakuan UNESCO pada 2005 tentang keris sebagai warisan budaya tak benda, tugu keris pun didirikan meski dengan cara patungan oleh para perajin keris di Aeng Tongtong dan Palongan. Sejak saat itulah, Sumenep di-branding dengan nama baru Kota Keris.
Sebagai warisan budaya tak benda, keris tidak hanya berkaitan dengan artefak, tetapi juga ide dan nilai-nilai (Koentjacaraningrat, 2009). Ia hadir tidak hanya sebagai senjata tajam, tetapi juga sikap yang menyimbolkan tata krama dan tata bahasa. Jadi, keris yang ada sejak zaman kerajaan dan dipertahankan hingga sekarang adalah sebuah simbol yang harus terus dilestarikan dan dimaknai dalam setiap fase kehidupan manusia. Sejak Sumenep mengakui sebagai Kota Keris (2014), sejatinya ia tidak hanya menghadirkan bahwa di Sumeneplah perajin keris masih berlimpah dan terjaga generasinya, namun juga harus terus menggali dan mengkaji nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, ia hadir tidak sekadar fragmen pecah, namun sebuah keutuhan yang niscaya dan benar-benar bermakna bagi perkembaangan Sumenep ke depan.
Setidaknya ada dua nilai yang perlu kita renungkan. Pertama, keris bermakna kekuatan. Kedua, keris bermakna justifikasi terhadap leluhur. Sebagai kekuatan, ia hadir sebagai pelindung pemegangnya yang sekaligus bermakna harga diri. Tidak heran ketika para raja dan adipatinya pasti mempunyai keris yang salalu tersarung di pinggangnya sehingga para pemegang keris tidak perlu takut pada siapa pun yang mengancam. Sebab, setiap saat keris yang masih tersarung itu siap terhunus dan menjadi tamengnya.
Sebagai justifikasi dengan leluhur adalah ketika seorang raja harus mewarisi takhta kerajaan, keris adalah hal utama untuk membuktikan bahwa seseorang adalah yang paling dekat dan berhak menerima takhta tersebut. Hal ini dilakukan karena takhta dianggap titipan Tuhan dan raja adalah wakilnya di dunia. Maka, hanya orang terpilih yang berhak mendudukinya. Satu-satunya justifikasi yang mengaitkan seseorang tersebut dengan leluhur dan pantas meneruskan pemerintahan adalah keris itu sendiri.
Sumenep dan Masa Depan yang Krisis
Sebagai penyandang Kota Keris, sudah semestinya tidak hanya membuktikannya dengan monumen dan nama-nama yang artifisial. Pemerintah semestinya mencoba mengambil makna filosofis, setidaknya dari dua hal di atas dalam menjalankan roda pemerintahannya agar Kota Keris tidak sekadar pemoles saja. Inilah yang sebenarnya tersimpan di balik pengakuan UNESCO sebagai warisan leluhur tak benda: ada makna-makna yang perlu dijaga dan dikembangkan dari sebilah keris yang tersarung indah di warangkanya.
Meski saat ini kerajaan sudah tidak ada dan kepala daerah tidak membutuhkan keris untuk berkuasa, setidaknya sebagai sebuah makna, hal itu harus tetap dijaga. Bisa jadi keris itu berupa perda RTRW yang baru-baru ini gencar dibahas. Bagaimanapun, perda RTRW tersebut adalah senjata bagi pemerintah apakah Sumenep akan benar-benar berdaya atau ia akan tunduk di hadapan investor yang siap mengeksploitasi dengan bermacam gaya dan cara.
Dalam peta investasi, sebagaimana penemuan Walhi Jawa Timur, Madura dan Sumenep pada khususnya, sudah terkavling seluruhnya oleh kepentingan investasi dengan berbagai eksploitasi kekayaan alamnya. Salah satu kekayaan yang dimiliki Sumenep adalah migas dan fosfat. Sudah semestinya kekayaan yang melimpah ini perlu dilindungi demi kehidupan bersama dan kelestarian lingkungan yang pada akhirnya akan menciptakan ketersambungan pada leluhur kita.
Namun, perang sudah selesai. Pada 8 November 2023, revisi perda RTRW sudah disahkan. Meski dalam dinamikanya banyak masukan yang berusaha menolak pengesahannya, pemeritnah dan DPRD seperti terkesan berkilah. Mereka memang memberikan kesempatan para pegiat agraria melakukan audiensi hingga mendengarkan masukan-masukan mereka. Namun, hal itu seperti hanya digunakan sebagai prosedur untuk pengesahan semakin bisa dipercepat dan selesai.
Sejatinya, perda RTRW adalah keris yang harus membuat masyarakat menjadi aman. Namun, hal itu masih jauh panggang dari api. Ada banyak pasal yang masih bermasalah. Kawasan lindung geologi yang terdiri atas batuan karst di pasal 33 pada perda RTRW sebelumnya sudah tidak lagi ada. Belum lagi penambangan mineral dan batu bara pada pasal 130 ayat 1 huruf a yang juga dipaksa dilegalkan dengan bahasa yang lebih umum dan berpotensi bias.
Maka, sejak disahkannya perda RTRW ini, bisa jadi Sumenep yang menyandang Kota Keris ini sudah masuk dalam perangkap kapitalisme yang kian parah. Mungkin beberapa tahun ke depan belum ada dampak yang dirasakan secara masif. Namun, krisis air bersih yang mulai melanda beberapa daerah, lahan-lahan yang kian gersang dan tak begitu produktif adalah isyarat awal bahwa kota kita sedang tidak baik-baik saja. Jika ini tetap terbiarkan, Kota Keris hanya akan tinggal nama dan tanda-tanda artifisial yang setiap tahun mungkin kita banggakan dalam bentuk upacara seremonial tanpa makna. (*)
*)Dosen di IST Annuqayah dan Pengurus Lesbumi PCNU Sumenep
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia