Oleh SYAFIUDDIN SYARIF
PERTAMBANGAN merupakan masalah yang sensitif dan kompleks serta ”seksi”. Penyebabnya adalah, pertambangan merupakan industri kategori padat modal, melibatkan banyak pihak, dan berkaitan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Tak terkecuali di Kabupaten Sumenep, akhir-akhir ini perhatian masyarakat tersedot pada masalah tambang yaitu fosfat. Bahkan, masalah tambang fosfat di Sumenep sempat ”menyaingi” isu nasional pasangan capres dan cawapres 2023.
Industri pertambangan tidak hanya kegiatan mengangkat mineral yang tersimpan di dalam perut bumi. Tetapi, terkait langsung dengan dampak yang ditimbulkan, yaitu rusaknya lingkungan dan terancamnya kehidupan masyarakat oleh aktivitas pertambangan, baik pada saat produksi maupun pasca produksi. Dampak inilah yang diantisipasi semenjak dini oleh masyarakat, terutama pejuang lingkungan yang terkadang kemudian menjadi semacam ”perlawanan” terhadap pemberian izin industri pertambangan di sebuah daerah.
Industri pertambangan merupakan kegiatan eksploitasi (mengangkat, mengeruk, mengeluarkan) kekayaan alam yang terkandung dalam bumi. Kekayaan alam tersebut berupa minyak, gas, dan mineral lain, seperti batu bara, emas, intan, bijih besi, nikel, bauksit, dan fosfat. Industri pertambangan mengangkat minyak dan gas serta mineral yang terkandung dalam bumi, kemudian diolah menjadi bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Hasil olahan industri pertambangan memiliki nilai jual tinggi dalam perdagangan. Juga dalam satuan hitung jumlah besar, serta dibutuhkan oleh masyarakat dunia. Atas dasar itulah, industri pertambangan menjadi industri besar dan menggiurkan para pelaku serta berbagai pihak yang terlibat.
Kabupaten Sumenep tidak hanya kaya akan minyak bumi dan gas. Minyak dan gas banyak terdapat di kepulauan. Kabupaten Sumenep juga mengandung kekayaan alam berupa mineral fosfat yang sangat melimpah dan sangat potensial untuk dieksploitasi. Mineral fosfat banyak tersebar merata di daerah daratan Sumenep.
Mineral fosfat kaya akan manfaat dalam kehidupan, terutama untuk kebutuhan industri. Di antaranya, mineral fosfat berfungsi sebagai bahan pembuatan pupuk tanaman, bahan pembuatan baja dan perunggu, fosfor, dan lain-lain. Fosfat juga digunakan sebagai bahan tambahan pada pembuatan sabun atau detergen. Juga dimanfaatkan sebagai bahan membuat bahan peledak, korek api, pestisida serta pasta gigi. Olahan garam fosfat yang berada di dalam tulang berguna untuk mengeraskan tulang. Bahkan, kalium fosfat banyak dibutuhkan di Tiongkok sebagai bahan dalam industri membuat perabotan.
Mengutip laporan Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Kabupaten Sumenep mempunyai sumber mineral fosfat dengan luas sekitar 827.500 meter kubik. Daerah persebaran mineral fosfat di Sumenep di antaranya Kecamatan Batuputih, Ganding, Manding, Lenteng, Guluk-Guluk, Gapura, Bluto, dan satu di wilayah kepulauan, yaitu Arjasa (Pulau Kangean). Bahkan, infomasinya akan menyusul 18 kecamatan yang teridentifikasi sebagai daerah penghasil fosfat.
Seluruh daerah yang teridentifikasi mengandung mineral fosfat merupakan kawasan karst dengan ciri bebatuan dan gersang. Kawasan karst sangat bermanfaat bagi ekosistem masyarakat, terutama dalam penyimpanan air sebagai kebutuhan pokok manusia, terlebih di musim kemarau.
Dari sinilah ”perlawanan” masyarakat pejuang lingkungan bermula. Industri tambang fosfat dinilai akan berdampak buruk pada lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat. Kegiatan industri tambang mengeruk, mengangkat, dan mengeluarkan kandungan fosfat yang tersimpan dalam tanah akan merusak kehidupan pada masa sekarang dan kehidupan masa depan.
Industri tambang fosfat dinilai merusak kawasan karst sebagai kawasan penyimpanan air hujan ke dalam bumi. Jika kawasan karst dirusak oleh kegiatan pertambangan, sumber penyimpanan air akan hilang. Akibatnya, masyarakat akan kekurangan persediaan air sebagai kebutuhan utamanya. Sumenep yang rawan kekeringan akan semakin bertambah beban hidup masyarakatnya. Terutama masyarakat yang hidup di sekitar tambang akan menghadapi masalah besar, yaitu kekurangan air, khususnya pada musim kemarau.
Bahkan, industri pertambangan fosfat akan merusak terhadap kontur, tipografi dan estetika sebuah kawasan. Kawasan karst yang awalnya khas dan memberikan ciri khusus dan keindahan tersendiri bagi sebuah wilayah, akan rusak dan berantakan oleh kegiatan pertambangan. Begitu juga kontur dan tipografi wilayah rusak dan berubah total dari keadaan sebelum dibuka kegiatan industri tambang. Yang terdampak dan menanggung kerusakan tersebut adalah penduduk dan masyarakat sekitar tambang.
Fosfat merupakan mineral yang berfungsi menyuburkan tanah. Tanah akan subur dan gembur serta bisa ditanami berbagai tanaman yang akan tumbuh dengan baik sebab kandungan mineral fosfat. Jika mineral fosfat dalam tanah dikeruk habis, maka tanah di kawasan tersebut akan kekurangan, bahkan kehilangan mineral yang berfungsi menyuburkan tanah. Akhirnya, tanah menjadi lahan tidak produktif dan tidak memberi manfaat sebagai penyedia sumber pangan makhluk hidup manusia, termasuk hewan.
Kegiatan industri tambang fosfat berpotensi akan merusak terhadap sosial masyarakat sekitar tambang. Sebuah industri memiliki aturan keselamatan dan keamanan. Maka dari itu, masyarakat sekitar aktivitas industri tambang harus direlokasi ke daerah lain yang aman dan tidak mengganggu aktivitas pertambangan. Masyarakat yang puluhan tahun menempati sebuah wilayah dengan komunitas dan sistem sosial yang telah terbentuk harus pindah dan bercerai berai dengan alasan demi keamanan dan keselamatan dalam kegiatan industri tambang fosfat.
Yang banyak menikmati terhadap industri tambang fosfat adalah para investor serta para birokrat yang banyak memberikan kemudahan dalam penerbitan izin tambang. Sedangkan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang hanya akan menjadi penonton. Mereka menyaksikan tanah lingkungan tempat tinggal dirusak. Kekayaan mineral yang terkandung di dalamnya dikeruk. Setelah kandungan fosfat habis, kemudian industri tambang berhenti. Mereka, para penduduk sekitar yang akan menanggung beban kerusakan lingkungan akibat dari dampak negatif industri tambang fosfat. Kalaupun masyarakat sekitar direkrut sebagai tenaga kerja, mereka akan ditempatkan pada bagian yang kurang strategis, seperti pekerja kasar meliputi penggali batu, kuli angkut, penjaga keamanan lokasi, dan lainnya.
Dari permasalahan di atas sangatlah wajar ”penentangan” dan ”perlawanan” yang dilakukan oleh aktivis pejuang lingkungan. Namun, jika dikaji lebih dalam, sikap ”penentangan” dan ”perlawanan” ini berakibat kontra produktif. Sebab, tidak berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berada dalam kemiskinan tanpa ada usaha aktif dan kreatif untuk membangun kehidupan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pemberdayaan, pemanfaatan serta pengolahan alam lingkungan. Idealnya, harus ada usaha kreatif dan produktif yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. (*)
*)Pegiat riset, guru SMAN 1 Sumenep
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti