Pembahasan Raperda Pemdes Tunggu Permendagri

Amin Bashiri • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 10:01 WIB
TEGAS: Ketua Bapemperda Sampang Muhamad Faruq saat menghadiri kegiatan rapat paripurna Graha Paripurna kantor DPRD Sampang, Selasa (20/10).
TEGAS: Ketua Bapemperda Sampang Muhamad Faruq saat menghadiri kegiatan rapat paripurna Graha Paripurna kantor DPRD Sampang, Selasa (20/10).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes) yang dijadwalkan akhir Oktober oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang meleset. Hal itu terjadi lantaran dewan menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk mengatakan, semula pihaknya berencana membahas raperda pemdes tersebut pada akhir Oktober. "Namun, hingga saat ini belum kami bahas,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan hearing dengan Kemendagri. Saran dari Kemendagri, sebelum melakukan pembahasan raperda, pihaknya diminta untuk menunggu Permendagri selesai terlebih dahulu.

”Kami belum melakukan pembahasan karena masih menunggu permendagri selesai. Infonya, permendagri itu selesai antara akhir Oktober-awal November,” bebernya.

Faruk menjelaskan, pembahasan belum dilakukan lantaran pada raperda tersebut ada kausul pasal yang mesti berdasar pada Permendagri. ”Pembahasan raperda pemdes ini akan kami lakukan setelah menerima permendagri,” katanya.

Dia menambahkan, beberapa tahapan sebelum masuk pada pembahasan sudah dilakukan oleh legislatif. Di antaranya, membuat rancangan raperda bersama pihak ketiga. "Kemudian melakukan harmonisasi dengan kementerian,” ungkapnya. (bai/yan)

Editor : Amin Bashiri
Raperda Pemdes Bapemperda DPRD Sampang