DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas Tiga Raperda

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:44 WIB
BERSINERGI: Bupati Sampang Slamet Junaidi didampingi Wabup Achmad Mahfud menyerahkan nota penjelasan tiga raperda kepada Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan yang disaksikan pimpinan dewan lainnya, Selasa (20/10).
BERSINERGI: Bupati Sampang Slamet Junaidi didampingi Wabup Achmad Mahfud menyerahkan nota penjelasan tiga raperda kepada Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan yang disaksikan pimpinan dewan lainnya, Selasa (20/10).

SAMPANG, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang kembali menggelar rapat paripurna kemarin (20/10).

Agendanya, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif serta nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang terhadap satu raperda inisiatif.

Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyampaikan, rapat paripurna ke-22 digelar dengan membahas sejumlah agenda.

Pertama, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.

Agenda kedua adalah penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketiga, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah 5/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trunojoyo Kabupaten Sampang.

”Terakhir, penyampaian nota penjelasan bapemperda terhadap raperda tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual,” katanya.

Rudi menjelaskan, pada 1 Oktober, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang telah menggelar rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim raperda Kabupaten Sampang.

Rapat tersebut bertujuan membahas jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD Sampang.

”Selanjutnya, raperda tersebut akan dibahas bersama di tingkat fraksi, komisi, badan anggaran (banggar), maupun bapemperda,” terangnya.

Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, pembentukan produk hukum daerah sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Sebab, produk hukum daerah menjadi instrumen dalam menjalankan roda pemerintahan.

”Produk hukum yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Menurutnya, peraturan daerah yang tidak sesuai harus segera diganti. Penyusunan raperda tentang produk hukum daerah bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin ketaatan terhadap asas transparansi.

”Regulasi ini nantinya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Bashiri
dprd sampang raperda