SAMPANG, RadarMadura.id – Tender pengadaan sistem pengemasan garam kasar di Pabrik Garam Olahan PT Garam di Kecamatan Pangarengan, menuai sorotan.
Pasalnya, tender yang dimenangkan oleh CV Aista Prima dengan nilai Rp 917.970.000 itu janggal, lantaran selisih Rp 347.430.000 dari harga harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 1.265.400.000.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (Bemsa) Iftitahul Elmy mengatakan, tender pengadaan sistem pengemasan garam kasar di Pabrik Garam PT Garam tengah menjadi buah bibir warga Kota Bahari.
PT Garam telah mengumumkan pemenang tender pengadaan tersebut pada Rabu (9/9).
Baca Juga: Dinsos P3A Sumenep Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos
”Informasinya, tendernya dimenangkan oleh CV Aista Prima dengan nominal Rp 917.970.000,” ujarnya.
Menurutnya, HPS awal berdasarkan informasi yang diterimanya sebesar Rp 1.265.400.000.
Namun, tender tersebut dimenangkan oleh salah satu CV asal Kabupaten Sidoarjo.
”Sangat jauh dari HPS. Selisihnya mencapai Rp 347.430.000 atau setara 27,46 persen,” ungkapnya.
Dia berpendapat, adanya selisih yang cukup jauh pada tender yang dimenangkan oleh CV Aista Prima dinilai terkesan janggal.
Dia mencurigai ada yang tidak beres dalam proses tender tersebut.
”Tender pengadaan barang di PT Garam ini terindikasi membuka kran permainan dari kedua belah pihak, antara pihak ketiga dan bagian pengadaan PT Garam,” ulasnya.
Baca Juga: Belum Peroleh Hasil Uji Lab BB Emas, APMP Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II
Selain itu, kualitas barang dengan harga yang cukup jauh dari HPS, patut dipertanyakan.
”Kami meragukan spesifikasi dan kualitas barang pengadaan tersebut tidak awet, berkualitas rendah, dan lain sebagainya,” bebernya.
Menurutnya, pengadaan barang tersebut dilakukan oleh pihak internal PT Garam.
Termasuk pengawasannya juga dilakukan oleh tim internal PT Garam sendiri. Sehingga, perlu diawasi betul pengadaan tersebut oleh masyarakat.
”Sudah seharusnya transparan dan disampaikan kepada publik. Sehingga, masyarakat juga mengetahui, bagaimana proses tendernya. Kok bisa barang dibeli dengan harga jauh dari HPS,” bebernya.
Elmi menyatakan, sebelum membuka tender, tentunya PT Garam sudah melakukan kajian internal terkait spesifikasi, kualitas mesin, dan lain sebagainya.
”Sehingga muncul HPS senilai Rp 1.265.400.000. Tapi, tender tersebut dimenangkan dengan harga Rp 917.970.000. Ini kan sangat jomplang sekali selisihnya,” sesalnya.
Menurutnya, anggaran tender tersebut menggunakan anggaran negara.
Baca Juga: Istri Kapus Robatal Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan dalam Dugaan Kasus Perzinaan
Sebab, PT Garam merupakan perusahaan yang notabenenya di bawah naungan pemerintah atau perusahaan pelat merah (BUMN).
”Masyarakat juga berhak mengawasi. PT Garam harus terbuka dalam pengadaan ini. Jangan sampai ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.
Humas PT Garam Humas PT Garam Wawan Wahyu Dianto saat dikonfirmasi koran ini enggan memerinci jumlah peserta yang mengikuti tender tersebut.
Sebab, dia beralasan tidak memiliki kewenangan menjawab dan mengarahkan jurnalis konfirmasi kepada tim pengadaan.
”Karena dokumen pengadaan sensitif, biasanya hanya peserta dan tim pengadaan saja yang tahu,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia