SAMPANG, RadarMadura.id – Kelompok Kerja (Pokja) menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang membatalkan proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU).
Salah satu pertimbangannya adalah sisa waktu tahun anggaran yang terbatas. Jika tender ulang dilakukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perlu dikaji kembali.
Dishub Sampang memutuskan untuk melelang ulang delapan paket pembangunan PJU tersebut. Namun, masa pelaksanaan pekerjaan dipangkas dari semula 60 hari kalender menjadi 45 hari kalender.
Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam mengatakan, delapan paket pembangunan PJU tersebut terpaksa ditender ulang. Dia memastikan pengadaan tetap dilanjutkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pokja.
”Kami sudah berkoordinasi dengan bagian barang dan jasa (barjas) dan pekerjaan tetap dituntaskan,” katanya, Senin (13/10).
Dia tidak menampik bahwa kegagalan tender berdampak pada sisa waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, pihaknya memangkas durasi pekerjaan dari semula 60 hari menjadi 45 hari. Khotib memastikan pekerjaan delapan paket tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
”Untuk diturunkan menjadi 45 hari, sudah dibahas dengan Pokja,” ungkapnya.
Khotib menargetkan proses pengadaan rekanan rampung pada 28 Oktober. Proses pengadaan tersebut diserahkan kepada Pokja. ”Itu kalau situasi memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, bisa dikerjakan tahun depan,” terangnya.
Sebelumnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Sampang Siti Fahriyah mengatakan, tender proyek PJU gagal karena sejumlah alasan. Pokja juga telah menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait pengadaan proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah mengkaji ulang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan apabila tender ulang dilakukan. Alternatif lainnya, tender dibatalkan dan anggarannya dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih melakukan tender ulang dengan jangka waktu pelaksanaan tetap 60 hari.
”Pokja sudah memberikan pertimbangan, tetapi keputusan tetap di PPK,” terangnya. (ay/bil)
Editor : Amin Bashiri