SAMPANG, RadarMadura.id – Masyarakat Sampang berbondong-bondong mengajukan perubahan status desil. Sedikitnya, tercatat ada ratusan warga yang mengajukan perbaikan.
Tapi, verifikasi atas pengajuan perubahan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kabid Perindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang Erwin Elmi Syahrial mengatakan, perbaikan desil diajukan oleh warga yang tidak puas atas statusnya. Biasanya yang komplain karena tidak menerima bantuan sosial (bansos).
”Mereka yang tidak dapat bansos jadi menyanggah,” katanya.
Menurutnya, terhitung dari Kamis (1/10) sampai Rabu (7/10), jumlah warga yang mengajukan perubahan desil sebanyak 836 orang.
Ratusan warga tersebut mengajukan pengusulan pembaruan atas status desilnya. "Yakni desil enam sampai desil 10,” tambahnya.
Dijelaskan, verifikasi atas pembaruan data dilakukan oleh pemerintah pusat. “Itu by sistem Kemensos (Kementerian Sosial) dan yang menentukan desil itu bukan kami, tapi BPS,” paparnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Statistisi Ahli Pertama BPS Sampang Elsina Restu Ihsani menyampaikan, penentuan 10 kelompok status desil masyarakat berdasarkan variabel tingkat kesejahteraan keluarga.
Setidaknya ada 39 variabel penyusunan DTSEN yang dimintai keterangan dari keluarga langsung.
”Kami menggunakan metode PMT (proxy mean test) untuk memperkirakan suatu nilai dari banyak variabel. Semua proses tersebut dilakukan BPS RI dan machine by machine,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Bashiri