BKPSDM Sampang Sebut Dinkes KB Panggil Kapus Robatal, Terkait Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan

Hera Marylia • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:50 WIB
DIAMANKAN: Oknum staf berinisial IA digiring oleh petugas Satreskrim Polres Sampang saat hendak dilakukan visum, Kamis (8/10). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIAMANKAN: Oknum staf berinisial IA digiring oleh petugas Satreskrim Polres Sampang saat hendak dilakukan visum, Kamis (8/10). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan perzinaan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal Benny Irawan dengan seorang stafnya berinisial IA berbuntut panjang.

Indikasinya, masalah itu memantik respons dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang sebagai organisasi induk dari kedua oknum abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat menyatakan, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang terjadi di lingkungan puskesmas itu telah menjadi konsumsi publik.

Problem itu telah disikapi oleh Dinkes KB Sampang. 

”Sekarang yang bersangkutan dipanggil Dinkes KB Sampang dan masih dilakukan pembinaan. Lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke Dinkes KB Sampang,” pintanya.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Max Pakai Chip Generasi Baru, Seberapa Besar Peningkatan Performanya?

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinkes KB Sampang Dwi Herlinda Lusi belum membuahkan hasil.

Sebab, saat dijumpai di kantornya Senin (12/10), yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya.

Sementara saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons.

Pesan singkat yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) juga tidak dibalas, meski pesan yang dikirim centang biru atau telah dibaca.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyatakan, penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang mencoreng nama baik pemkab tersebut harus dilakukan secara berjenjang.

Antara lain, pembinaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

”Dalam hal ini Dinkes KB Sampang,” ujarnya.

Dinkes KB seharusnya terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut.

Tujuannya, untuk menelusuri fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Mitsubishi XForce Hybrid Dibanderol Mulai Rp460 Juta pada Oktober 2026

”Baru nanti melapor kepada kami hasil penelusuran dari dinkes KB,” ujarnya.

Hasil penelusuran itu akan dijadikan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti proses pelanggaran etik oknum Kapus dan stafnya tersebut.

Sebab, pemerintah telah mengatur secara tegas perbuatan ASN yang bertindak tak sesuai ketentuan.

”Jika nanti ditemukan fakta-fakta yang kuat, baru nanti kami (Inspektorat Sampang) dan BKPSDM yang akan turun untuk mendalami pelanggaran etiknya,” bebernya.

Ketentuan tentang disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021. Dalam regulasi itu, penjatuhan sanksi harus melalui berbagai tahapan.

Salah satunya, pemeriksaan internal oleh pimpinan masing-masing lembaga.

”Atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap staf dan oknum Kapus yang diindikasikan melakukan pelanggaran. Setelah terbukti ada indikasi pelanggaran, baru kami (inspektorat) dan BKPSDM membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya.

Sekadar informasi, Kapus Robatal Benny Irawan dibawa ke Polres Sampang,

Kamis (8/10). Dia diamankan setelah tepergok berduaan dengan stafnya berinisial IA di ruang kerjanya.

Kemudian, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Sampang. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia
Kapus Robatal dugaan perzinaan oknum abdi negara Dinkes KB Sampang dipanggil