SAMPANG, RadarMadura.id - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal Benny Irawan dengan seorang stafnya berinisial IA mencoreng marwah Pemkab Sampang. Apalagi keduanya digerebek saat berduaan di ruang kerja Kapus. Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam dikenakan sanksi berat, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai abdi negara.
Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengaku sudah mengetahui adanya kasus dugaan perselingkuhan oknum Kapus dengan seorang stafnya. Keduanya sempat dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Kini, institusinya masih menunggu hasil penanganan kasus tersebut itu dari Korps Bhayangkara.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang untuk memantau (penanganan) perkara itu di polres,” ujarnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan penanganan kasus dugaan perselingkuhan antar kedua oknum ASN itu oleh Polres Sampang. Karena itu berkaitan dengan ranah pidana. Namun yang pasti, pihaknya juga akan memanggil kedua oknum ASN tersebut untuk diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik yang telak dilakukan.
”Kami (pemanggilan oleh inspektorat) masih menunggu proses (hukum) di Polres Sampang selesai,” bebernya.
Ari menerangkan, perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021. Dalam regulasi itu disebutkan, abdi negara dilarang melakukan hal-hal yang melanggar norma perkawinan. ”Salah satunya melakukan tindakan yang mengarah pada perzinaan,” jelasnya.
Terdapat beberapa sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan di dalam PP 94/2021. Mulai dari pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat, dan sebagainya.
”Sementara jenis sanksi yang dapat diterapkan bergantung pada fakta dan bukti,” sambungnya.
Jakfar Sodik selaku kuasa hukum Kapus Robatal Benny Irawan mengaku belum bisa berkomentar banyak soal kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang membelit kliennya. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Satreskim Polres Sampang.
Baca Juga: Kapus Robatal Dibawa ke Polres Sampang, Diduga Digerebek Berduaan dengan Staf Puskesmas
”Status perkaranya belum kami ketahui. Saksi-saksi yang sudah diperiksa yakni klien kami, kemudian IA. Klien kami dalam laporan perkara ini, ada tuduhan perzinaan. Pemeriksaannya masih berkaitan dengan itu,” bebernya.
FA, suami IA, belum bisa memberikan keterangan secara detail tentang perkara tersebut. Sebab, dihubungi koran ini, FA enggan dimintai keterangan.
”Maaf, saya sedang bersama keluarga,” ucapnya singkat.
Sedangkan Plt Kepala Dinkes KB Sampang Dwi Herlinda Lusi Harini belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan skandal perselingkuhan ASN di bawah naungan lembaganya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Lusi tidak merespons.
Sekadar informasi, Kapus Robatal Benny Irawan dibawa ke Polres Sampang Kamis (8/10). Dia diamankan setelah diduga digerebek sedang berduaan dengan seorang pegawai berinisial IA di ruang kerjanya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, keduanya digerebek suami salah satu staf Puskesmas Robatal. Penggerebekan itu didampingi anggota Polsek dan Babinsa Robatal.
”Saat digerebek, kebetulan keduanya berada di dalam ruangan Kapus tersebut,” imbuhnya.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sampang. Tujuannya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Kejadian tersebut masih dalam pendalaman dan pemeriksaan di Polres Sampang,” bebernya. (bai/jup)
Editor : Anis Billah