Pembangunan RS Sukma Wijaya Cacat Administrasi, DPUPR Kembalikan Berkas Permohonan PBG

Hera Marylia • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:14 WIB
TABRAK ATURAN: Warga sedang berada di sekitar RS Sukma Wijaya, Sampang, Senin (5/10). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TABRAK ATURAN: Warga sedang berada di sekitar RS Sukma Wijaya, Sampang, Senin (5/10). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pembangunan fasilitas Rumah Sakit (RS) Sukma Wijaya Sampang ditengarai cacat administrasi.

Indikasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Sampang belum pernah menerima pengajuan pembaruan izin pembangunan dari manajemen rumah sakit swasta tersebut.

Kepala DPMPTSP Sampang Majid Sahroni menyatakan, fasilitas kesehatan (faskes) yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim itu awalnya klinik.

Seiring berjalannya waktu, faskes swasta tersebut bertransformasi menjadi RS.

”Pengajuannya peningkatan pelayanan itu telah diajukan pada kami melalui online single submission (OSS),” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati-DPRD Turun Jalan Cek Keluhan Warga, Desak Dinas PUPR Selesaikan Finishing Hotmix

Kini, manajemen RS Sukma Wijaya kembali melakukan pengembangan infrastruktur gedung.

Maka, seharusnya manajemen RS swasta tersebut juga melakukan pembaruan dokumen perizinan.

”Jika melakukan pembangunan ulang RS, berarti dia harus mengurus perizinan lagi (perubahan),” ujarnya.

Salah satu dokumen yang harus dikantongi adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Sehingga, fasilitas yang dibangun dapat menjamin keselamatan warga.

”Kalau mengajukan perubahan akan cek lagi. Apakah upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) yang dimiliki masih berlaku atau tidak,” ungkapnya.

Majid menyatakan, selama manajemen RS Sukma Wijaya melakukan rehabilitasi gedung belum pernah mengajukan perubahan dokumen perizinan.

Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan di Sampang Belum Dilimpahkan

Sehingga, lembaganya tidak mengeluarkan dokumen administrasi perizinan terhadap pembangunan RS Sukma Wijaya.

”Saat ini tidak ada sama sekali pengajuannya. Padahal, aturannya selama dia (RS Sukma Wijaya) melakukan perubahan bangunan, seharusnya mengajukan perubahan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, permohonan dokumen PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dilakukan.

Proses pengurusannya dapat dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang.

”Berkaitan dengan pengurusan PBG, silakan konfirmasi pada DPUPR. Kami hanya memproses izinnya di OSS. Selama ada PBG, pasti kita proses,” tandasnya.

Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Wahyu F. Hidayat menyatakan, manajemen RS Sukma Wijaya telah mengurus PBG.

Namun, hingga saat ini lembaganya belum mengeluarkan legalisasi dokumen itu.

”Masih dalam proses. Belum kami keluarkan izin PBG,” katanya.

Baca Juga: Plafon Musala Puskesmas Jrengik Retak sebelum PHO

Permohonan pengurusan PBG yang diajukan manajemen RS Sukma Wijaya diajukan sejak 2025.

Namun, dokumen permohonan itu dikembalikan. Sebab, terdapat beberapa persyaratan yang masih kurang dan belum dipenuhi oleh pemohon.

”Seperti belum mengurus UKL-UPL, serta pemenuhan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dikeluarkan,” jelasnya.

Owner RS Sukma Wijaya dr Zakky Sukmajaya mengeklaim lembaganya telah mengantongi dokumen UKL UPL.

Namun, dokumen tersebut dalam proses revisi. Sebab, konstruksi bangunan faskes miliknya diubah.

Sementara untuk dokumen PBG hingga saat ini belum dikantongi. Sementara pembangunan konstruksi sedang berlangsung.

Dia mengeklaim pengurusan PBG telah dilakukan. ”Itu kesalahan saya. Kami kira sambil berproses (PBG), sambil bisa dibangun,” ungkapnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia
RS Sukma Wijaya pembaruan izin pembangunan faskes DPUPR PBG