SAMPANG, RadarMadura.id –Jakfar Sodik selaku pengacara tersangka kasus dugaan tipikor 19 proyek Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang Kembali mendatangi kantor Kejari Sampang.
Tujuannya, menyerahkan dokumen tambahan sebagai syarat untuk menjadi justice collaborator (JC).
Jakfar Sodik mengatakan, pihaknya kembali mendatangi kantor Kejari Sampang pada Kamis (1/10).
Tujuannya, untuk menyerahkan surat kuasa untuk satu tersangka lainnya.
”Tersangka Ach. Tohairuddin (AT) yang merupakan eks Kabid SMP Dispendik Sampang kini resmi mendapat pendampingan dari kami. Karena itu, kami menyerahkan surat kuasa untuk tersangka AT,” katanya.
Menurutnya, selain menyerahkan surat kuasa untuk AT, pihaknya juga menyerahkan petunjuk dan bukti tambahan kepada penyidik Kejari Sampang.
”Petunjuk dan bukti tambahan tersebut sudah kami serahkan,” tuturnya.
Dijelaskan, eks Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF), sebelumnya telah mengajukan JC kepada penyidik Kejari Sampang.
Kemudian, berkas permohonan JC tersebut ditelaah oleh penyidik.
”Tambahan petunjuk dan bukti ini nanti akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menerima atau menolak permohonan JC yang kami kami ajukan,” katanya.
Jakfar menegaskan, berkas permohonan JC telah diajukan tiga pekan yang lalu. Saat ini dia masih menunggu keputusan penyidik.
”Petunjuk dan bukti tambahan yang kami ajukan bisa menjadi pendukung dalam menetapkan tersangka lain,” klaimnya.
Dia meyakini penyidik Kejari Sampang bakal profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Apalagi, kliennya sudah menyatakan bersedia untuk membantu Korps Adhyaksa membuka kotak pandora.
”Penyidik butuh bukti tambahan dan kami sudah menyerahkannnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka jangan berhenti di kliennya saja yang. Sebaliknya, harus diusut tuntas hingga ke dalangnya.
”Otak pelakunya harus diusut karena sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah belum bisa dimintai keterangan.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang bersangkutan tidak merespons. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia