Polisi Periksa Anggota DPRD dan Eks Kades Jelgung, Terkait Dugaan Perusakan Ruko dan Pengancaman

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:36 WIB
HUKUM: Lukman Hakim selaku kuasa hukum Rahmad (dua dari kiri) saat mendatangi Polres Sampang Selasa (29/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
HUKUM: Lukman Hakim selaku kuasa hukum Rahmad (dua dari kiri) saat mendatangi Polres Sampang Selasa (29/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan perusakan ruko dan pengancaman yang dilaporkan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polres Sampang memanggil tiga terlapor.

Namun, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Dimas Idham Ali (DIA), anggota DPRD Sampang, dan eks Kades Jelgung Abd. Hamid (AH). Sementara Hamida (H) tidak hadir.

Penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, mengatakan, kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/9).

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan perusakan ruko dan pengancaman.

Baca Juga: Remaja di Bangkalan Diduga Diperkosa Pacar, Diancam Sebarkan Video Hubungan Intim jika Menolak

”Keduanya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut,” ungkapnya.

Lukman mengatakan, pihaknya Selasa (29/9) mendatangi Satreskrim Polres Sampang untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Dia juga menyebut kliennya dilaporkan AH atas dugaan penggelapan uang Rp 470 juta terkait transaksi jual beli tanah dan ruko.

Menurut Lukman, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

”Kami sudah menerima salinan SPDP perkara klien kami sebagai terlapor yang dinaikkan pada tahap penyidikan,” katanya.

Atas perkara tersebut, pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

Lukman menilai persoalan tersebut merupakan perkara perdata karena berkaitan dengan transaksi jual beli yang batal.

”Tapi jual belinya tidak terlaksana dan AH membatalkan transaksi jual beli tersebut. Kalaupun AH meminta uang miliknya dikembalikan, itu kami nilai tetap masuk perkara perdata,” ujarnya.

Baca Juga: Membaca Cara Pejabat Kolonial Eropa Melihat Kehidupan Masyarakat Madura, Tiga Aspek Jadi Perhatian

Sementara itu, kuasa hukum AH, DIA, dan H, Farid, membenarkan pemanggilan tersebut.

Dia mengatakan, AH dan DIA telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara H tidak hadir karena mengaku tidak mengetahui perkara tersebut.

”Klien kami, AH dan DIA, sudah memenuhi undangan pemanggilan dari penyidik. Sedangkan klien kami yang berinisial H tidak hadir karena memang tidak tahu-menahu atas perkara tersebut,” ungkapnya.

Farid menilai laporan Rahmad seolah-olah untuk mengaburkan laporan kliennya terhadap Rahmad atas dugaan penggelapan.

Pihaknya juga menyiapkan sepuluh saksi untuk memberikan keterangan.

”Tuduhan itu tidak benar. Akan kami buktikan dengan keterangan saksi sebanyak 10 orang,” bebernya.

Kasihumas Polres Sampang Eko Puji Waluyo belum memberikan keterangan detail mengenai pemeriksaan tersebut. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik.

”Kami tanyakan dulu pada bagian penyidik yang menangani perkara tersebut,” bebernya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia
perusakan ruko panggilan penyidik pengancaman jual beli Perdata