Syarat  Belum Lengkap, Perkara Dugaan Tipikor Dispendik Sampang Belum Dilimpahkan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:59 WIB
JUMPA PERS: Penyidik Kejari Sampang saat melakukan jumpa pers penetapan tersangka tipikor Dispendik Sampang, Kamis (27/8).
JUMPA PERS: Penyidik Kejari Sampang saat melakukan jumpa pers penetapan tersangka tipikor Dispendik Sampang, Kamis (27/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi 19 proyek Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang pada Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga sekarang, perkara tersebut belum masuk tahap dua.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, dalam perkara tersebut ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yani inisial MF, AT, dan MS.

Namun, berkasnya belum dilimpahkan pada pengadilan tipikor. Sebab, pihaknya masih melengkapi tambahan alat bukti.

”Kami masih melengkapi alat bukti, salah satunya yakni keterangan saksi,” katanya.

Diecky menyampaikan, saat ini pihaknya masih melengkapi beberapa syarat formal dan materiel sebelum memasuki tahap dua.

Setelah syarat formal dan materiel lengkap, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Berkaitan dengan permohonan JC yang diajukan pihak tersangka MF, pihaknya masih meminta penasihat hukum MF melengkapi bukti-bukti yang diajukan kepada penyidik. Karena itu, saat ini PH tersangka masih melengkapi bukti-bukti tersebut.

”Penyidik nantinya bisa meyakini bukti tersebut dan akan dikolaborasikan dengan penyidik dalam mengusut perkara tersebut,” ungkapnya.

Jakfar Sodik sebagai penasihat hukum tersangka MF menyampaikan, berkaitan permohonan JC yang diajukan, belum diputuskan oleh penyidik.

Sebab, proses telaah belum selesai dilakukan oleh penyidik Kejari Sampang.

”Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendorong dan memperkuat pengajuan JC tersebut,” ujarnya.

Jakfar mengutarakan, bukti-bukti tambahan tersebut nantinya akan memperkuat keputusan kejaksaan dalam mempertimbangkan JC yang diajukan. Hal tersebut berdasarkan arahan dari penyidik Kejari Sampang.

Pihaknya mendorong penyidik segera menetapkan tersangka lain yang juga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Sebab, pihaknya meyakini tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tipikor tersebut tidak hanya tiga orang saja.

”Klien kami mengakui kesalahannya, sebagai kepala dinas dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Tapi, terkait tipikor tersebut, ada pihak lain yang memerintahkan klien kami hingga menyebabkan kerugian negara (KN) dan sebagainya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut merupakan orang yang tidak benar.

Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang juga menyeret-nyeret nama kliennya.

”Kami berharap kejari segera menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Bashiri
tipikor dispendik sampang