SAMPANG, RadarMadura.id – Aktivitas reklamasi di pesisir Kecamatan Camplong, Sampang, mulai mengusik perhatian legislatif.
Selain berpotensi mengganggu lingkungan, sebagian lahan hasil reklamasi di Desa Sejati diduga dimanfaatkan untuk tambak udang.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), aktivitas reklamasi ditemukan di sejumlah titik sepanjang pesisir Kecamatan Camplong.
Salah satunya berada di pesisir Desa Sejati, tepatnya di sebelah timur PT Garam.
Baca Juga: Pemred JPRM: Jangan Biarkan Gagasan Berhenti di Kepala, Bekali Mahasiswa FH UTM Menulis Opini
Reklamasi tersebut berada di kawasan yang diduga merupakan sempadan pantai.
Lahan hasil penimbunan di sekitar salah satu rumah warga itu bahkan diduga sebagian telah dimanfaatkan sebagai lokasi tambak udang.
Sumber tepercaya JPRM mengatakan, aktivitas reklamasi di kawasan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Awalnya penimbunan dilakukan menggunakan batu karang dan pasir yang diambil dari laut.
Menurut dia, material penimbunan kini lebih banyak menggunakan sirtu karena relatif mudah diperoleh. Perluasan lahan reklamasi pun terus dilakukan.
”Sepertinya sebagian lokasi di area reklamasi tersebut digunakan untuk tambak udang,” bebernya.
Ketua Komisi III DPRD Sampang Baihaqi meminta persoalan itu segera direspons.
Dia mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Camplong lebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar aktivitas tersebut tidak makin meluas.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Ngasih Uang Rp 125 Ribu
Jika pendekatan persuasif tidak diindahkan, menurut Baihaqi, langkah berikutnya dapat melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Penindakan diperlukan apabila aktivitas reklamasi tetap dilakukan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
”Jika pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh masyarakat, silakan penegak hukum bisa menindaklanjuti proses hukum hal tersebut,” ungkapnya.
Baihaqi mengatakan, DPRD Sampang sebelumnya telah melakukan hearing dengan DLH Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sampang.
Tujuannya, untuk membahas maraknya reklamasi di sempadan pantai.
Dari pertemuan tersebut, diketahui DLH Perkim Sampang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Kendati demikian, dampak dari aktivitas reklamasi tetap berpotensi dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Karena itu, pihaknya mendorong DLH Perkim Sampang segera berkoordinasi intensif dengan DLH Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: ICONIS Ke-10 2026 Sukses Digelar, UIN Madura Rawat Tradisi Intelektual dan Keagamaan Ulama Nusantara
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari solusi atas maraknya reklamasi di sepanjang pesisir Camplong.
Selain berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, DPRD Sampang juga berencana melakukan hearing dengan pemerintah provinsi dalam waktu dekat.
Agenda tersebut untuk menindaklanjuti maraknya aktivitas reklamasi di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong.
”Dalam bulan ini kami akan sharing juga dengan Pemprov Jatim. Kami juga masih menjadwalkan sidak untuk mengecek lokasi-lokasi yang diduga dilakukan di sempadan pantai,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia