SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret BNI Pamekasan memasuki pembuktian. Para pihak dijadwalkan menunjukkan bukti surat untuk menguatkan dalil masing-masing dalam sidang, kemarin (9/9). Sayangnya, sidang dengan agenda pembuktian surat-surat itu ditunda.
Tahapan ini menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan dalam gugatan maupun jawaban. Bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Salah satu pihak yang menyiapkan bukti adalah Hamid selaku turut tergugat. Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, itu mengaku memiliki bukti yang dapat memperjelas bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemasangan plang BNI.
”Saya hanya mendampingi ketika pertama kali datang ke rumah penggugat. Saya diminta ikut untuk mencegah salah paham karena saya juga masih ada hubungan keluarga,” ujar Hamid.
Pemasangan plang dilakukan BNI pada Selasa (28/4). Hamid memastikan dirinya tidak ikut memasang dan tidak berada di lokasi saat pemasangan plang tersebut.
”Saya dikira ikut campur (pasang plang, Red). Padahal saya tidak ikut dan tidak ada di foto. Tetapi kenapa saya kok tiba-tiba juga ikut digugat, masalahnya apa?” ucap Hamid.
Karena itu, Hamid berharap bukti yang diajukan dapat memperjelas duduk perkara, terutama mengenai alasan dirinya ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan, menilai kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan penggugat. Pelibatan Hamid sebagai turut tergugat dinilai tidak tepat karena tidak memiliki peran dalam pemasangan plang.
Hamdan bahkan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan rekonvensi. Langkah tersebut ditempuh karena Hamid merasa dirugikan setelah dirinya ikut digugat dalam perkara tersebut.
”Kami melihat posisi klien kami tidak sesuai dengan dalil yang ditujukan kepadanya. Karena itu, kami menyiapkan langkah hukum yang dianggap perlu untuk membela kepentingannya,” terang Hamdan.
Perkara ini sebelumnya telah melewati proses mediasi. Namun, upaya damai gagal sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (afg/bil)
Editor : Amin Bashiri