SAMPANG, Radar Madura.id – Reklamasi sempadan pantai di sepanjang wilayah pesisir Kecamatan Camplong, Sampang, kian marak.
Ironisnya, tindakan yang ditengarai ilegal tersebut dibiarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Salah satu reklamasi yang saat ini berlangsung di pesisir Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Berdasarkan pantauan koran ini, reklamasi dilakukan dengan menggunakan bahan urukan dari galian C.
Baca Juga: Aturan Jam Makan Malam Terakhir Agar Tidak Menumpuk Jadi Lemak Perut Saat Tidur
Kepala Desa Taddan Siti Romlah mengakui maraknya reklamasi pantai di desanya. Bahkan, aktivitas itu juga merusak mangrove.
”Informasi yang kami terima, saat kami tanyakan, itu milik masyarakat kampung Taddan Tengah,” ungkapnya.
Romlah mengeklaim telah menegur warga yang melakukan reklamasi.
Namun jika aktivitas tersebut masih dilanjutkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan apa pun. Sebab, terkendala kewenangan.
”Intinya pemdes sudah memberi teguran. Kalau untuk penindakan itu ranahnya pihak berwajib,” ungkapnya.
Plt Camat Camplong Moh. Maulidi terkesan menghindar saat dikonfirmasi berkaitan dengan maraknya reklamasi di wilayahnya.
Baca Juga: Pemdes Bira Tengah Realisasikan Empat Kegiatan Fisik, Ajak Masyarakat Ikut Menjaga dan Merawatnya
Sebab, saat dijumpai di kantornya Selasa (8/9), yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi dari staf, Mualidi tugas di luar kantor. Sedangkan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons meski terdengar berdering.
Koordinator Bemsa Iftitahul Elmy menyatakan, aktivitas reklamasi di pesisir pantai Kecamatan Camplong memang tengah menjadi sorotan publik.
Sebab, aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan.
”Polemik ini bisa ditarik pada dua perspektif. Di antaranya, mulai dari perspektif sosial lingkungan dan hukum,” ungkapnya.
Dia menyatakan, aktivitas reklamasi itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut maupun sosial masyarakat.
Kemudian, dalam perspektif hukum, secara tidak langsung reklamasi pantai melanggar undang-undang (UU).
”Reklamasi 100 meter dari bibir pantai termasuk aset negara dan itu dilarang perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemdes Tamberu Barat Fokus Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Dorong Kemajuan Perekonomian Desa
Elmi juga mengkritik sikap pasif pejabat pemerintah. Mulai dari pemerintah di tingkat kabupaten, camat, hingga desa.
Maka, maraknya penimbunan sempadan pantai patut dipertanyakan profesionalisme kinerja pemerintah.
”Apakah camat sudah tahu aktivitas tersebut, memikirkan pelanggaran undang-undang terkait penimbunan tersebut, atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran,” ujarnya.
Dia berpendapat, seharusnya setiap kegiatan yang berpotensi melangar aturan harus ada kontrol ataupun penindakan dimulai dari kecamatan.
Sehingga, tidak sampai dibuat gampang oleh oknum yang sengaja dengan terang-terangan melakukan reklamasi ilegal.
”Jika memang ilegal, seharusnya diberhentikan atau dilarang keras,” ungkapnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia