Ribuan KPM Dinonaktifkan Sebab Terindikasi Main Judol, KPM Ajukan Sanggahan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:07 WIB
PENDATAAN: Petugas saat memberikan sosialisasi kepada KPM di kantor Dinsos PPPA Sampang, Senin (31/8).
PENDATAAN: Petugas saat memberikan sosialisasi kepada KPM di kantor Dinsos PPPA Sampang, Senin (31/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 7.409 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sampang terindikasi main judi online (judol). Akibatnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan daftar penerima bansos. Meski begitu, puluhan KPM mengajukan sanggahan atas status nonaktif tersebut.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, ribuan KPM yang terindikasi terlibat judol belum tentu merupakan pemain. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi, ada KPM yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan judol.

”Bisa digunakan oleh tetangganya, anaknya, cucunya, atau keponakannya. Padahal sebenarnya dia tidak bermain judol,” katanya kemarin (7/9).

Data tersebut terungkap setelah adanya KPM yang mengajukan sanggahan. Sedikitnya ada 85 KPM yang mengajukan sanggahan dengan melampirkan surat klarifikasi. Surat tersebut menyatakan bahwa KPM bukan pemilik akun judol.

”Surat pernyataan itu di-upload pada aplikasi SIKS-NG melalui akun operator desa,” ucapnya.

Erwin menjelaskan, surat yang dibuat oleh KPM harus mengikuti templat yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Surat tersebut juga harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh KPM serta diketahui operator desa.

”Juga ada keseriusan KPM menutup akun judolnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses pengajuan tersebut tuntas, KPM tinggal menunggu proses pengaktifan kembali dari Kemensos. Tidak ada batasan pengajuan sanggahan. Meskipun, sampai saat ini belum ada pengajuan yang dinyatakan selesai dalam proses sanggah tersebut.

”Masyarakat jangan pernah memberikan KTP, khawatir disalahgunakan,” sarannya.

Pendamping PKH Kecamatan Sampang Ach. Fauzi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap 220 KPM yang masuk dalam data terindikasi judol. Beberapa di antaranya mengajukan sanggahan. Namun, beberapa sanggahan yang masuk dinyatakan gagal.

”Ada yang ingin menyanggah ternyata memang pemain. Banyak yang tidak jadi menyanggah setelah saya kirim suratnya,” katanya.

Menurutnya, indikasi judol tidak hanya berdasarkan nomor yang digunakan. Identifikasi lain juga dilihat dari anggota keluarga yang bermain judol. Karena itu, surat pernyataan permohonan klarifikasi disertai tanda tangan komitmen antara KPM dan pelaku.

”Sanggahan kedua, membuat surat pernyataan dari pelaku bahwa nomor ini akan berhenti bermain judol. Tetapi jika pelaku KPM sendiri, maka diberi waktu satu tahun. Jika tetap, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (ay/bil)

Editor : Amin Bashiri
indikasi judol Sanggahan sampang kpm