SAMPANG, RadarMadura.id – Aktivitas penimbunan sempadan pantai dan dugaan pelanggaran perusakan mangrove di sisi barat Resto & Café Selat Raya, Camplong, menjadi atensi aparat penegak hukum (APH).
Polres Sampang sedang mengkaji potensi pelanggaran hukum atas aktivitas tersebut.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya sudah mengetahui aktivitas penimbunan sempadan pantai di sebelah barat Resto & Café Selat Raya, Kecamatan Camplong.
Saat ini, pihaknya sedang menelusuri potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: TCL P80 Ultra Resmi Jadi Smartphone Pertama dengan AMOLED NXTPAPER
”Sedang kami telusuri informasi tersebut,” katanya kepada JPRM.
Dia menyatakan, pihaknya akan menyikapi dengan serius terkait pemanfaatan pesisir pantai di wilayah Kecamatan Camplong itu.
Institusinya sudah mengerahkan personel untuk melakukan penelusuran atas pemanfaatan wilayah pesisir pantai sepanjang Kecamatan Camplong.
”Kamu turunkan tim ke bawah (lokasi) untuk menelusurinya,” ungkapnya.
Pama dengan dua balok emas di pundaknya itu menjelaskan, anggota dikerahkan untuk merespons informasi yang beredar di lapangan.
Sehingga, dapat diketahui dengan jelas polemik yang terjadi.
”Penelusuran tim untuk mengecek ada pelanggaran hukumnya atau tidak,” bebernya.
Fajri menegaskan, secara aturan, pemanfaatan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi tanpa legalitas yang sah dengan cara melakukan penimbunan tidak dibenarkan oleh hukum.
Sebab, dampaknya berpotensi merusak lingkungan.
”Secara undang-undang tidak boleh melakukan reklamasi di pinggir pantai, laut, dan sempadan pantai. Apalagi sampai merusak mangrove,” tegasnya.
Baca Juga: Menjaga Hutan dari 115 Pulau, Zainur Mengabdi Tiga Dekade lewat Beragam Inovasi
Fajri menuturkan, pohon mangrove merupakan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
Seharusnya pohon mangrove tidak ditebang sembarangan.
”Sudah jelas pohon mangrove dilindungi, tidak boleh dirusak berapa pun jumlahnya. Sebab, salah satu manfaat pohon mangrove bisa mengantisipasi terjadinya abrasi,” bebernya.
Plt Camat Camplong Sampang Moh. Maulidi terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait aktivitas reklamasi tersebut.
JPRM mencoba meminta keterangan Mulidi sejak Rabu (2/9) dan kemarin (6/9). Namun, dia tidak merespons. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia