SAMPANG, RadarMadura.id – Penimbunan sempadan pantai dan perusakan mangrove di sisi barat Resto & Café Selat Raya Camplong menuai sorotan.
Kritik itu disuarakan oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, aktivitas tersebut diduga menabrak Undang-Undang (UU) tentang lingkungan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jatim Nur Faisal mengatakan, penimbunan sempadan pantai ataupun reklamasi laut mesti dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, semua aktivitas penimbunan maupun reklamasi di sempadan pantai harus dilengkapi dengan izin.
"Karena pemanfaatan ruang di area sempadan pantai diatur dalam undang-undang," katanya.
Baca Juga: Bupati Sampang Salurkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah Riyanti
Menurutnya, penimbunan di sebelah barat Resto & Café Selat Raya yang diduga merusak mangrove di lokasi mesti disikapi serius, baik oleh pemerintah kabupaten (pemkab) melalui OPD terkait maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Termasuk aparat penegak hukum (APH) juga bisa turun tangan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pada penimbunan sempadan pantai dan dugaan perusakan mangrove tersebut," ingatnya.
Faisal mengatakan, jika memang penimbunan sempadan pantai tersebut ilegal, sudah seharusnya segera dihentikan atau ditutup.
Sebab, penimbunan atau kegiatan reklamasi di pesisir selatan Madura tanpa izin dapat merusak ekosistem laut dan lingkungan. "Dampaknya berpotensi mengancam abrasi pantai," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, berarti secara terang-terangan aktivitas penimbunan yang dilakukan melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, sebagaimana Pasal 15.
"Dalam pasal tersebut sudah jelas, kegiatan reklamasi wajib memiliki izin. Tujuannya agar kegiatan reklamasi bisa menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan reklamasi tidak merusak lingkungan hidup atau ekosistem laut," bebernya.
Baca Juga: Harga Baru Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Berlaku Permanen yang Dibandro Rp241,4 Juta OTR Jakarta
Faisal menegaskan, untuk mencegah timbulnya abrasi pantai, Pemprov Jatim membentuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jatim. Perda tersebut berlaku mulai 2018–2038.
"Perda tersebut mengatur kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib mematuhi pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Faisal mengutarakan, di lokasi tersebut informasinya ada tanaman mangrove yang dirusak.
Hal tersebut jelas berpotensi menyebabkan kerusakan hutan bakau atau mangrove, melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum pada Pasal 50.
"Ancaman pidananya sudah jelas, pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," bebernya.
Kapolsek Camplong Sampang Iptu Dwi Abdillah menyatakan, pihaknya mengetahui lokasi yang dilakukan penimbunan tersebut.
Informasi yang diterimanya, penimbunan tersebut milik Hori, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang.
Baca Juga: Fenomena Baru di Pasar Otomotif China, BYD Sealion 08 Terjual Lebih dari 12.000 Unit dalam 24 Jam
"Saat ini lokasi tersebut informasinya sudah dijual kepada orang Sampang oleh Hori. Tapi kami tidak tahu orangnya," ujarnya.
Dia tidak tahu menahu lokasi tersebut bakal dipergunakan untuk pembangunan apa. Dia memastikan, lokasi tersebut dibangun di lokasi sempadan pantai. Seharusnya tidak boleh dilakukan penimbunan.
"Tapi hal tersebut merupakan ranah provinsi. Kami tidak bisa melakukan penindakan, karena Polsek tidak bisa melakukan penyidikan. Hanya bisa melakukan imbauan saja," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia