SAMPANG, RadarMadura.id – Penimbunan sempadan pantai dan dugaan perusakan mangrove di sisi barat Resto & Café Selat Raya, Camplong, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Menyikapi persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melaporkan maraknya penimbunan sempadan pantai di wilayah Kecamatan Camplong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Plt Kepala Satpol PP Sampang Syuaidi Asyikin mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya aktivitas reklamasi atau penimbunan di sempadan pantai sebelah barat Resto & Café Selat Raya, Kecamatan Camplong.
Sebab, saat ini sejumlah wilayah sempadan pantai di kecamatan tersebut juga banyak yang dilakukan penimbunan.
Baca Juga: Ketagihan Sensasi Tarikan Ikan Laut, Ali Jadikan Memancing sebagai Hobi sejak Duduk di Bangku SD
”Kami sudah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi di Kecamatan Camplong, termasuk di sebelah barat Kafe Selat Raya,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga dilakukan penimbunan.
Namun, kewenangan untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut berada di tangan Pemprov Jatim.
”Sehingga, kami melaporkan beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Camplong, termasuk di sebelah Kafe Selat Raya, kepada Satpol PP Provinsi Jatim,” katanya.
Syuaidi mengatakan, meskipun satpol PP merupakan penegak perda, pihaknya saat ini hanya bisa melakukan deteksi dini terhadap aktivitas penimbunan di sempadan pantai.
Sementara, penindakannya tetap bergantung pada kewenangan Pemprov Jatim.
”Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Satpol PP Provinsi terkait laporan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, tahun ini Pemprov Jatim akan menetapkan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jatim.
Perda tersebut berlaku untuk periode 2018–2038 dan akan ditetapkan tahun ini.
Baca Juga: Pesona Sumenep Undang Jutaan Wisatawan, Kalender Event Jadi Andalan Kejar Target Dua Juta Kunjungan
”Regulasi tersebut nantinya mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika sudah masuk dalam wilayah Sampang, penegak perda di daerah bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya
Dia menyampaikan, setiap tahun pihaknya telah melaporkan kepada Pemprov Jatim terkait hasil deteksi sejumlah lokasi yang dilakukan penimbunan sempadan pantai.
Namun, laporan tersebut belum mendapat kepastian tindak lanjut.
”Intinya, semuanya sudah kami laporkan. Penentuan penimbunan tersebut melanggar aturan atau tidak bergantung pada pemprov,” bebernya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GAIB Perjuangan Habib Yusuf Assegaf menyampaikan, wilayah pesisir Kecamatan Camplong saat ini darurat penimbunan sempadan pantai.
Sebab, aktivitas tersebut makin menjamur di berbagai lokasi pesisir Madura, khususnya di Kecamatan Camplong.
”Termasuk di antaranya penimbunan sempadan pantai di sebelah Kafe Selat Raya dan pengerukan pasir untuk menimbun Pantai New Harton yang juga diduga melanggar aturan,” katanya.
Pihaknya menilai, maraknya pemanfaatan sempadan pantai di wilayah pesisir Kecamatan Camplong harus disikapi serius oleh semua pihak, termasuk Pemprov Jatim.
Sebab, jika dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan lingkungan serta dapat menyebabkan abrasi.
”Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) juga turun tangan, seperti Polres Sampang maupun Polda Jatim, untuk mengusut tuntas aktivitas penimbunan sempadan pantai ini jika terbukti ilegal,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia