BANGKALAN, RadarMadura.id – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, dipersoalkan.
Kuasa hukum korban menilai tuntutan terhadap dua terdakwa terlalu ringan karena masing-masing hanya enam dan delapan bulan penjara.
Terdakwa Koniah dituntut enam bulan penjara, sedangkan Kurriyah delapan bulan penjara.
Kuasa hukum korban Sidah, Hendrayanto, mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai jauh dari maksimal. Sebab, perkara pengeroyokan yang didakwakan memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Karena itu, Hendrayanto menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa semestinya lebih dari dua tahun penjara.
"Dengan tuntutan enam dan delapan bulan itu menunjukkan bahwa tuntutan jaksa ini terjun bebas," katanya.
Hendrayanto menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan korban. Setelah dikroscek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, tuntutan itu disebut telah sesuai dengan arahan pimpinan.
Namun, dia menilai pimpinan kejaksaan belum tentu mengetahui secara detail mekanisme maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tidak logis tuntutan itu dibuat hanya berdasarkan arahan pimpinan. Ini mencederai profesionalitas jaksa," tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Prapenuntutan Kejari Bangkalan Irwanto Bagus Setyadi tidak membantah tuntutan terhadap kedua terdakwa di bawah satu tahun.
Namun, dia tidak menjelaskan dasar pertimbangan tuntutan tersebut. "Bulanan kayaknya tuntutannya, di bawah satu tahun," singkatnya. (za/han)
Editor : Amin Bashiri