Tak Kantongi Rekomendasi dan Babat Mangrove, Penimbunan Sempadan Pantai di Sebelah Kafe Selat Raya

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 06:34 WIB
DIDUGA ILEGAL: Pekerja berada di area penimbunan di lokasi sempadan pantai, sebelah barat Kafe Selat Raya, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIDUGA ILEGAL: Pekerja berada di area penimbunan di lokasi sempadan pantai, sebelah barat Kafe Selat Raya, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Penggunaan sempadan pantai di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Sampang, makin menjamur.

Salah satunya, penimbunan sempadan pantai terlihat dilakukan di sisi barat Resto & Café Selat Raya Camplong.

Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), lokasi tersebut awalnya merupakan kawasan sempadan pantai.

Bahkan, terdapat tanaman mangrove di sempadan tersebut. Kondisi itu tersaji pada Google Maps, April 2025.

Baca Juga: Polisi Tahan Warga Arjasa, Dilaporkan Merudapaksa Adik Ipar

Namun, sejak Selasa (1/9) sudah dilakukan penimbunan di sempadan tersebut.

Sejumlah pekerja terlihat melakukan penimbunan dengan memasang batu di sisi selatan. Tanaman mangrove diduga telah dirusak.

Dzulkifli selaku Owner Resto & Café Selat Raya Camplong mengatakan, penimbunan di sempadan pantai yang berdempetan dengan lokasi kafe miliknya tersebut bukan miliknya.

Dia tidak tahu-menahu terkait pemilik sempadan pantai tersebut.

"Bukan milik kami. Informasinya milik warga Kota Sampang," katanya.

Plt Camat Camplong Sampang Moh. Maulidi saat dihubungi belum bisa dimintai keterangan terkait penimbunan di sempadan pantai tersebut.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons.

SEBELUM DIREKLAMASI: Kendaraan warga diparkir di sekitar lokasi sebelum dilakukan penimbunan di sempadan pantai, di Desa Banjar Talela, Sampang, April 2025. (TANGKAPAN LAYAR GOOGLE MAPS)
SEBELUM DIREKLAMASI: Kendaraan warga diparkir di sekitar lokasi sebelum dilakukan penimbunan di sempadan pantai, di Desa Banjar Talela, Sampang, April 2025. (TANGKAPAN LAYAR GOOGLE MAPS)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang Majid Syamroni mengatakan, berkaitan dengan izin reklamasi pantai, bukan wewenang institusinya. 

Sebab, hal tersebut berkaitan dengan tata ruang.

"Kalau berkaitan dengan tata ruang, bisa konfirmasi ke DPUPR Sampang," ungkapnya.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Disporabudpar Sampang Tak Gelar Seleksi Karapan Sapi Tingkat Kewedanan

Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang Akh. Fauzan menyatakan, sampai saat ini belum ada permintaan rekomendasi terkait izin tata ruang kepada institusinya untuk lokasi tersebut.

Oleh karena itu, dia tidak tahu-menahu terkait reklamasi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada permintaan kepada kami, baik informasi tata ruang (ITR) maupun kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)," katanya.

Fauzan mengatakan, berkaitan dengan perizinan terpadu, informasi detailnya ada pada DPMPTSP.

Sebab, institusinya merupakan salah satu tim teknis dari DPMPTSP dalam memberikan rekomendasi.

"Khusus di bidang kami, berkaitan dengan rekomendasi tata ruang," ungkapnya.

Menurutnya, berbicara standar operasional prosedur (SOP), harus ada ITR maupun KKPR.

Utamanya, saat lokasi tersebut hendak digunakan sebagai tempat usaha, mesti mengurus ITR ke institusinya.

"Kami masih menunggu komando dari DPMPTSP untuk menindaklanjuti hal tersebut," tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia
tanaman mangrove Resto & Café Selat Raya penimbunan rekomendasi sempadan pantai