SAMPANG, RadarMadura.id – Pemaketan jasa konsultan pengawasan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di Sampang berubah. Semula, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang membagi pekerjaan tersebut menjadi empat paket. Kini, empat paket itu dikonsolidasikan menjadi satu kegiatan.
Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam menyampaikan, pengadaan jasa konsultan pengawas saat ini dalam proses tender. Pemilihan metode pengadaan tersebut berdasarkan masukan dari pejabat pengadaan barang dan jasa (Barjas).
Dia mengakui, sebelumnya pengadaan konsultan pengawas direncanakan menggunakan metode pengadaan langsung (PL). Yakni, dibagi menjadi empat paket dengan pagu anggaran masing-masing Rp 93 juta. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 372 juta.
”Awalnya memang mau di PL. Namun, karena menjadi satu kegiatan, jadi harus ditender,” katanya Senin (31/8).
Semula, pengadaan konsultan pengawas tersebut disesuaikan dengan empat area yang direncanakan. Jumlah PJU yang akan dibangun lebih dari 925 tiang. Lokasinya tersebar di 60 titik. ”Jadi akan diawasi oleh satu konsultan,” ujarnya.
Khotib mengutarakan, pihaknya menyerahkan teknis pengawasan kepada konsultan. Termasuk kebutuhan tim untuk mengawasi pembangunan PJU. Menurutnya, konsultan lebih memahami kebutuhan tenaga dalam melakukan pengawasan proyek tersebut.
Baca Juga: Kapolres Sampang Jaga Soliditas Personel Polri
”Mereka lebih paham mengaturnya,” tuturnya.
Khotib menambahkan, metode pengadaan langsung memang lebih mudah dalam menentukan penyedia. Sementara proses tender membutuhkan waktu lebih lama, yakni sekitar satu bulan.
”Memang agak ribet, tetapi prosesnya terbuka untuk diikuti semua rekanan,” imbuhnya.
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Arief Pragalbo membenarkan bahwa pejabat Dishub pernah berkoordinasi terkait pengadaan konsultan pengawas PJU.
Pihaknya menyarankan agar empat paket pengawasan tersebut dikonsolidasikan menjadi satu paket karena memiliki pekerjaan yang sama.
”Kami hanya memberikan saran secara lisan agar paket pengawasan dikonsolidasikan karena pekerjaannya sama. Namun, yang punya wewenang untuk mengubah tetap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” terangnya. (ay/bil)
Editor : Anis Billah