Ribuan KPM Bansos Dicoret, Terindikasi Bermain Judi Online

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 05:49 WIB
PENERIMA BANTUAN: Ach. Fauzi memberikan pendampingan kepada KPM di Kantor Dinsos PPPA Sampang Senin (31/8). (AYU LATIFAH/JPRM)
PENERIMA BANTUAN: Ach. Fauzi memberikan pendampingan kepada KPM di Kantor Dinsos PPPA Sampang Senin (31/8). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah pusat memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos).

Tindakan tegas itu diambil lantaran banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi bermain judi online (judol). 

Sedikitnya ada 7.409 KPM yang terindikasi bermain judol.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, data KPM yang terindikasi terlibat judol diketahui melalui hasil verifikasi data yang melibatkan lembaga.

Yakni, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Kami sebagai pengguna data melakukan verifikasi karena data tersebut berasal dari pemerintah pusat,” katanya Senin (31/8).

Dia menerangkan, data yang terhimpun dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) itu merupakan penerima bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH).

Akibatnya, penerima bansos yang terindikasi bermain judol dikeluarkan sebagai penerima bansos di triwulan ketiga.

Kendati demikian, tak semua penerima bansos yang dicoret tercatat sebagai pemain judi.

Beberapa di antaranya hanya dimanfaatkan identitas oleh orang lain untuk bermain judol. Sehingga, secara sistem, harus terpaksa dikeluarkan.

”Itu ada KTP yang dipakai anaknya, cucunya, keponakannya untuk bermain judol,” ungkapnya.

Menurutnya, KPM yang merasa tidak bermain judol dapat melakukan sanggahan.

Yakni, dengan melakukan klarifikasi sesuai surat permohonan atau templat yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Pemkab Sampang mendukung langkah tegas yang dilakukan pemerintahan pusat dalam mencoret penerima bansos yang terindikasi bermain judol.

”Jika merasa tidak melakukan, boleh melakukan klarifikasi,” sambungnya.

Terpisah, Pendamping PKH Kecamatan Sampang Ach. Fauzi menyampaikan, data KPM yang terindikasi bermain judol telah ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan.

Setidaknya terdapat 220 KPM beberapa kurang memahami mengenai pencoretan akibat terindikasi sebagai pemain judol.

Selain itu, banyak KPM yang berusaha menyanggah karena tidak merasa bermain judol.

”Kami memberikan sosialisasi kepada KPM terkait judol ini. Ada beberapa situs judi online yang dikira game biasa, ada juga yang ingin menyanggah karena memang tidak bermain. Termasuk lansia dan KPM yang tidak memiliki HP bisa mengajukan sanggahan,” katanya. (ay/jup)

Editor : Hera Marylia
bansos judol kpm judi online pkh