Penarikan PPPK ke Pusat Kurangi Fiskal Daerah

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:19 WIB
DILANTIK: Ribuan PPPK paro waktu saat dilantik di Taman Alun-Alun Trunojoyo, Sampang.
DILANTIK: Ribuan PPPK paro waktu saat dilantik di Taman Alun-Alun Trunojoyo, Sampang.

SAMPANG, RadarMadura.id – Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu berkesempatan mengikuti CPNS pada 2027. Status kepegawaian mereka juga akan ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini berpotensi mengurangi beban fiskal daerah.

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyampaikan, belum ada edaran resmi terkait peralihan status kepegawaian PPPK kepada pemerintah pusat. Termasuk regulasi yang menjadi dasar kebijakan peralihan status yang diumumkan pemerintah pusat.

”Sampai saat ini kami belum mendapatkan regulasi hitam di atas putih. Jadi kami hanya tahu dari berita,” katanya Senin (24/8).

Dia mengungkapkan, jumlah guru yang berstatus PPPK di Kabupaten Sampang mencapai 2.198 orang. Perinciannya, 1.436 PPPK penuh waktu dan 762 masih berstatus paro waktu. Menurutnya, kebijakan peralihan status tersebut masih belum jelas.

Hendro mengungkapkan, peralihan status kepegawaian tersebut memang ditunggu-tunggu oleh PPPK. ”Kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat seperti apa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Sebab, perubahan status kepegawaian itu berdampak pada mekanisme pembayaran gaji pegawai.

”Apakah masuk ke rekening kas daerah atau transfer langsung ke rekening PPPK,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan peralihan kepegawaian memang berpengaruh terhadap APBD. Termasuk ketentuan belanja pegawai yang ditargetkan 30 persen dari total belanja harus dipenuhi pada 2027. Hal itu bisa menjadi solusi selama pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah (TKD).

”Kalau TKD dikurangi untuk belanja pegawai PPPK, sama saja. Sebab, tetap mengurangi jumlah belanja daerah secara keseluruhan,” tandasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
BKPSDM Sampang cpns PPPK paro waktu