Fasilitas Pelabuhan Taddan Tak Memadai, Belum Bisa Digunakan Bersandar Kapal Penumpang

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:05 WIB
BERSANDAR: Salah satu kapal tengah bersandar di Pelabuhan Taddan, Sampang, Sabtu (15/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERSANDAR: Salah satu kapal tengah bersandar di Pelabuhan Taddan, Sampang, Sabtu (15/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Taddan harus dipikirkan ulang.

Sebab, fasilitas penunjang pelabuhan terbesar di Kota Bahari tersebut belum memadai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Chalilurachman menjelaskan, Pelabuhan Taddan merupakan aset pemerintah pusat.

Sebab, prasarana penyeberangan laut itu dibangun menggunakan APBN.

Baca Juga: Lenovo Yoga Air 14 Aura Baru Pakai Core Ultra 7 266V, OLED 120 Hz Jadi Daya Tarik Utama

”Pelabuhan itu termasuk sebagai proyek strategis nasional,” ujarnya.

Chalil sempat terlibat dalam pembahasan tentang masa depan pengelolaan Pelabuhan Taddan.

Aset tersebut rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Meskipun, Pemkab Sampang lebih dulu mengajukan permohonan untuk bisa mengelola fasilitas itu.

Sehingga, bisa dijadikan tempat bersandar kapal penumpang.

Namun ternyata, fasilitas Pelabuhan Taddan tergolong belum memadai.

Maka dari itu, pelabuhan tersebut belum memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat bersandar transportasi laut,” ujarnya.

Salah satu fasilitas yang belum tersedia di pelabuhan adalah tempat naik dan turunnya penumpang.

Sehingga, keinginan untuk mengelola aset itu harus dipertimbangkan ulang. Apabila fasilitas itu dikelola pemkab, butuh anggaran yang tidak sedikit untuk memenuhi fasilitas yang dinilai masih kurang.

Baca Juga: Tagihan Listrik Terus Naik? Coba 5 Cara Sederhana Menghemat Energi di Rumah yang Sering Terlewat

”Rencananya kita ingin menjadikan Pelabuhan Taddan untuk mendukung transportasi laut ke Pulau Mandangin, Probolinggo, dan sebagainya. Tapi ternyata, fasilitasnya tak  memadai,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Branta Hasan Ibrahim mengaku pelabuhan dikelola lembaganya.

Namun, dia mengaku tak tahu detail tentang rencana pelimpahan aset itu ke Pemprov Jatim.

Ibrahim membenarkan Pelabuhan Taddan belum bisa digunakan sebagai prasarana penyeberangan transportasi laut.

Sebab, pelabuhan yang terletak di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, tersebut masih berstatus sebagai pelabuhan regional.

”Sehingga, hanya digunakan bersandar untuk kapal logistik, pergantian kru kapal atau ABK. Belum digunakan untuk transportasi laut penyeberangan,” terangnya.

Dia tak menampik kapal penyeberangan milik Pemprov Jatim itu sempat beberapa kali memfungsikan Pelabuhan Taddan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Namun, aktivitas tersebut kini telah berhenti.

”Pemprov Jatim dulu berencana hendak membuat plengsengan (di situ), tapi sampai sekarang belum terealisasi. Makanya sementara belum bisa digunakan sebagai transportasi laut,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia
Fasilitas Penunjang belum memadai pelabuhan taddan