Nekat Simpan Narkoba di Musala, Polisi Sergap Warga Tambelangan

Anis Billah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 10:58 WIB
BERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sampang.
BERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sampang.

SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Desa/Kecamatan Tambelangan, Sampang, berinisial MH harus berurusan dengan hukum. Pria 40 tahun itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, anggota Polsek Tambelangan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Lokasinya di Desa/Kecamatan Tambelangan, Sampang.

”Anggota Polsek Tambelangan melakukan pengungkapan pada Kamis (20/8) di musala kosong yang terletak di Desa Tambelangan,” katanya.

Menurutnya, terduga pelaku berinisial MH diamankan pukul 16.00. ”Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Industri Garam Berpotensi Dongkrak Ekonomi, DPRD Sampang Dorong Investor Segera Realisasikan Hiliri

Eko menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa empat buah plastik klip bening. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

”BB tersebut ditemukan di dalam wadah minyak rambut. Posisinya berada di bawah bantal, di musala kosong yang ditempati terduga pelaku. Total BB 0,90 gram dengan perincian satu paket 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram,” ungkapnya.

Eko menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Anis Billah
warga tambelangan simpan narkoba di musala polres sampang penyalahgunaan narkoba