SAMPANG, RadarMadura.id – Proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang yang menelan anggaran Rp 7,4 miliar dari APBD 2025 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah diaudit, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo.
Ari menyebut sudah mengetahui adanya sejumlah kerusakan pada bangunan Puskesmas Karang Penang.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Namun, pihaknya tidak melakukan audit ulang terhadap proyek tersebut karena pemeriksaan sudah dilakukan BPK RI pada Maret 2026.
”Sesuai etika audit, jika sudah ada tim audit dari instansi lain melakukan audit, kami tidak bisa melakukan audit pada objek yang sama,” katanya.
Ari membeberkan, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.
Atas temuan tersebut, pihak pelaksana diminta melakukan pengembalian dana ke kas daerah.
”Hasil audit BPK memang sudah ada temuan. Salah satunya pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga, pihak pelaksana mesti melakukan pengembalian sesuai dengan hasil temuan tim BPK,” bebernya.
Dia mengungkapkan, nilai pengembalian yang diminta BPK kepada pihak pelaksana mencapai Rp 5,5 juta.
Pengembalian tersebut disebut sudah dilakukan ke kas daerah (kasda).
”Kerugian yang diminta pengembalian oleh BPK kepada pelaksana yakni Rp 5,5 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Soundcore Nebula P1i Masuk Indonesia, Bawa Layar Full HD, Google TV dan Speaker Fleksibel untuk Sens
Selain persoalan administrasi dan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, inspektorat juga menyoroti kondisi fisik bangunan.
Beberapa kerusakan disebut ditemukan setelah proyek selesai, salah satunya pada bagian plafon.
Inspektorat telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.
Dinkes diminta menegur pihak ketiga agar melakukan pemeliharaan terhadap bangunan sesuai tanggung jawabnya.
”Selama dilakukan pemeliharaan, juga kami awasi dengan ketat,” tegasnya.
Ari menjelaskan, masa pemeliharaan proyek tersebut saat ini sudah berakhir.
Meski demikian, pihak ketiga disebut masih bersedia bertanggung jawab apabila ditemukan kerusakan lain.
”Mereka (pihak ketiga) masih mau bertanggung jawab. Jika kerusakannya merembet ke mana-mana, kami akan turun bersama-sama dengan dinkes dan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan faktor penyebab kerusakan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes KB Sampang Dwi Herlinda Lusi Harini belum memberikan keterangan terkait hasil audit BPK terhadap proyek Puskesmas Karang Penang. Saat dihubungi, yang bersangkutan belum merespons. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti