SAMPANG, RadarMadura.id – Kabupaten Sampang berpeluang mendapatkan status sebagai daerah penghasil migas seiring pengembangan Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.
Peluang tersebut mengacu pada dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah yang menyebut lokasi operasional sumur berada sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.
Jika dikonversikan, jarak tersebut setara sekitar 3,24 mil laut atau masih berada di bawah batas 4 mil laut. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan status daerah penghasil migas serta potensi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas bagi daerah.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Anggono Mahendrawan mengatakan, acuan lokasi tersebut tertuang dalam dokumen POD 1 Lapangan Hidayah yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Karena itu, terdapat peluang bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas ketika Lapangan Hidayah mulai berproduksi.
"Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas," ujar Anggono.
Dia menegaskan, peluang tersebut belum menjadi penetapan resmi status Sampang sebagai daerah penghasil migas.
Keputusan mengenai status daerah penghasil beserta pembagian alokasi DBH migas sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Penjelasan tersebut disampaikan SKK Migas Jabanusa bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK North Madura II PC North Madura II Ltd. kepada Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi terkait pengembangan Lapangan Hidayah.
Pemerintah daerah mendapatkan penjelasan teknis mengenai acuan lokasi kepala sumur (wellhead) yang menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan status daerah penghasil migas.
Baca Juga: Festival Pesisir Ke-5 Spektakuler, Bupati Sampang Siap Support Kegiatan SKK Migas - HCML
Anggono mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap pengembangan kegiatan hulu migas di wilayah tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. menjadi faktor penting untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan dengan baik.
"Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang," tegas Anggono.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, S.IP. menyambut baik penjelasan teknis berbasis dokumen POD 1 tersebut. Dia menegaskan Pemkab Sampang siap mengawal pengembangan Lapangan Hidayah sekaligus menjaga kondusivitas wilayah operasional.
"Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang," ujar Slamet Junaidi.
Baca Juga: BRI Perkuat Manajemen Risiko, Pertumbuhan Kredit Tetap Sehat dan Berkelanjutan
Pemkab Sampang menilai keterbukaan informasi mengenai acuan teknis lokasi Lapangan Hidayah penting untuk memastikan potensi hak daerah dapat diverifikasi sesuai ketentuan.
Selain peluang DBH migas, keberadaan proyek tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang keterlibatan masyarakat, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian Sampang. (*/dry)
Editor : Hendriyanto