SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang terus mengusut perkara dugaan pengeroyokan terhadap perempuan berinisial MR, 27. Namun, pada panggilan pertama, Selasa (18/8), dua terlapor berinisial HT dan S mangkir dari panggilan polisi.
Ahmad Bahri selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh kliennya terus didalami oleh anggota Satreskrim Polres Sampang.
"Saat ini status perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan," katanya.
Bahri mengatakan, informasi terbaru yang diterimanya, penyidik telah memanggil dua terlapor, yakni perempuan berinisial HT dan S pada Selasa (18/8).
"Dua terlapor itu diminta menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Menurutnya, dua terlapor ternyata tidak menghadiri atau mangkir. Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada HT dan S.
"Informasinya, pengiriman surat panggilan kedua dijadwalkan bulan depan," katanya.
Baca Juga: SK Belasan Napi Calon Penerima Amnesti Rutan Kelas II-B Sampang Belum Turun
Bahri menyatakan, jika sampai tiga kali terlapor mangkir dari panggilan penyidik, maka aparat mesti bersikap tegas, yakni dengan melakukan upaya penjemputan paksa.
"Jika sudah tiga kali tidak kooperatif, maka harus dijemput paksa," katanya.
Bahri berharap penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya tersebut bisa segera terang benderang. Sebab, hal itu sangat merugikan kliennya.
"Kasus ini sudah viral. Kami berharap terlapor bisa diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami belum bisa memberikan keterangan detail terkait perkembangan penanganan kasus tersebut," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Anis Billah