SAMPANG, RadarMadura.id – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menyisakan kebahagiaan tersendiri bagi narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang. Sebab, mereka mendapatkan remisi. Sayangnya, nasib belasan napi yang diusulkan sebagai penerima amnesti belum ada kejelasan.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Sampang Fitriya mengatakan, penyerahan berkas remisi dilakukan di Pendopo Trunojoyo oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi. "Penyerahan dilakukan secara simbolis," katanya.
Menurutnya, ada 184 orang yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun, SK yang turun baru untuk 177 orang. Dari ratusan napi itu, sembilan di antaranya bebas. Perinciannya, lima langsung bebas dan empat lainnya melanjutkan pidana denda. "Tujuh napi belum turun SK-nya," tambahnya.
Dijelaskan, tujuh napi yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan enam di antaranya dimutasi ke Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Hal itu sebagai bentuk pembinaan lanjutan dan mengurangi kelebihan kapasitas.
"Satu napi bebas bersyarat di awal Agustus, otomatis status langsung nonaktif. Sedangkan usulan verifikasi remisi dilakukan pada 6 Agustus," ungkapnya.
Ditambahkan, untuk SK bagi napi calon penerima program amnesti diakui juga belum turun. Setidaknya ada 12 napi yang lolos verifikasi. Tetapi sampai saat menjelang HUT Kemerdekaan RI, SK belum juga keluar. "SK dikeluarkan oleh presiden, tetapi sampai sekarang belum terbit," pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri