SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah memutus perkara kasus korupsi proyek rehabilitasi lapis penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang.
Meski begitu, perkara yang menyeret keempat terdawa tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, jaksa tak puas dengan putusan hakim PT Surabaya.
Baca Juga: Hidupkan Budaya Baca, Sumenep Book Party Gelorakan Ngelapak Baca Gratis
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah menyatakan, jaksa sempat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada empat terdakwa.
Yakni, M. Hasan Mustofa, Ahm. Zahron Wiami, Khoirul Umam, dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Hakim PT Surabaya akhirnya memutus perkara itu Selasa (23/6). Vonis yang dijatuhkan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Karena putusannya secara umum menguatkan putusan pengadilan tipikor, kami memutuskan untuk melakukan upaya kasasi,” ujarnya.
Kasasi yang diajukan bukan tanpa alasan. Jaksa menilai, hakim menjatuhkan vonis dengan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kemudian, vonis uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Bank Jatim Pacu Ekonomi Sumenep, Perluas Akses Keuangan dan Dorong Sektor Produktif
Agus Suyono, selaku penasihat hukum Yayan mengatakan, kliennya masih keberatan terhadap putusan hakim PT.
Karena itu, kliennya juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Sebab, kliennya merasa tidak tahu tentang dugaan tipikor yang membelitnya.
”Klien kami hanya berperan mencarikan kontraktor. Di kasasi ini, kami meminta keringanan,” ungkapnya.
Sementara Lukman Hakim, penasihat hukum Khoirul Umam menyatakan, kliennya telah menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama. Namun, JPU masih melakukan upaya hukum banding, bahkan kasasi.
”Hasil putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan tipikor. Yang membedakan subsider pidana dendanya. Jika sebelumnya Rp 200 juta subsider kurungan penjara 3 bulan, kini menjadi 80 hari,” ungkapnya.
Sedangkan Solehoddin, penasihat hukum Ahm. Zahron Wiami juga mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.
Meskipun, hakim PT Surabaya memvonis kliennya lebih ringan delapan hari dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara Maksum Rosadin, penasihat hukum M. Hasan Mustofa, belum bisa dimintai keterangan perihal sikapnya atas putusan PT Surabaya.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti