SAMPANG, RadarMadura.id – Seorang pria berinisial AS, 19, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Sampang, diringkus anggota Polsek Sampang Kota.
Dia diduga mencuri satu unit speaker aktif milik tetangganya setelah acara tahlilan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, anggota Polsek Sampang Kota mengungkap kasus pencurian tersebut.
Barang yang dicuri berupa satu unit sound system speaker aktif merek Asatron warna hitam.
Baca Juga: RSUDdr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Layanan Pengaduan, Keluhan Pasien Ditindaklanjuti dalam 24 Jam
”Speaker aktif itu milik korban Inna Azza Mufida, yang merupakan tetangga pelaku, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Sampang,” katanya.
Menurut Eko, kejadian bermula pada Jumat (7/8). Saat itu rumah korban digunakan untuk acara tahlilan malam ketujuh salah satu kerabatnya yang meninggal dunia.
Acara tersebut menggunakan speaker aktif milik Rukun Kematian Kelurahan (RKK) Dalpenang.
”Setelah acara tahlilan, speaker tersebut lupa tidak dimasukkan ke dalam rumah,” ujarnya.
Kemudian, Sabtu (8/8) sekitar pukul 01.30, pelaku mendatangi halaman rumah korban.
Aksi tersebut diketahui salah seorang tetangga korban yang masih terjaga. Tetangga tersebut bahkan merekam aksi pelaku.
”Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu depan. Saat itu, pagar dalam kondisi tertutup, tetapi tidak terkunci,” ungkapnya.
Pelaku kemudian membuka pagar dan masuk ke pekarangan rumah. Setelah itu, dia mengambil speaker aktif yang berada di ruang tamu bagian depan rumah korban.
Baca Juga: BGN Larang Menu MBG Dibawa Pulang, Satgas Libatkan Guru Lakukan Pengawasan
Eko menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 1,1 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sampang Kota untuk ditindaklanjuti.
”Sehingga, Polsek Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. AS diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Sampang.
”Awalnya pelaku dikejar ke rumahnya, ternyata tidak ada di lokasi,” katanya.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa AS berada di Jalan Syamsul Arifin, Sampang. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
”Pelaku diamankan di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Sampang Kota,” ungkapnya.
Eko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui kerap melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatannya dinilai cukup meresahkan masyarakat.
”Tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti