Pembangunan Gedung Rawat Inap Baru RSMZ Sampang Tak Jelas

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:52 WIB
KESEHATAN: Komisi IV DPRD Sampang melihat lokasi lahan yang recananya akan dibangun ruang ranap RSMZ, Senin (10/8). (AYU LATIFAH/JPRM)
KESEHATAN: Komisi IV DPRD Sampang melihat lokasi lahan yang recananya akan dibangun ruang ranap RSMZ, Senin (10/8). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Butuh waktu panjang bagi Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang dalam mengatasi ketersebatasan ruang rawat inap (ranap).

Sebab, rencana pembangunan gedung baru di rumah sakit pelat merah itu tak jelas.

Humas RSMZ Sampang Amin Jakfar Sadik mengeklaim pembangunan ruang ranap masih tahap perencanaan.

Gedung yang akan dibangun diproyeksikan bisa menampung 40 tempat tidur bagi pasien ranap.

”Itu masih proses pengajuan, saat ini sedang kami rencanakan,” ujarnya Selasa (11/8).

Pembangunan gedung baru menjadi satu-satunya solusi dalam mengatasi masalah keterbatasan ruang ranap.

Sehingga, tidak ada lagi pasien ranap yang harus rawat di IGD karena keterbatasan tempat tidur.

 ”Semoga ini bisa menjawab pasien yang nandon di IGD yang menjadi harapan kami,” tambahnya.

Penambahan fasilitas akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal RSMZ. Terutama dari pendapatan yang diterima setiap triwulan.

Sedangkan perkiraan kebutuhan anggaran dalam pembangunan gedung dua lantai itu belum dibahas.

”Harus ada konsultan perencana, dan itu belum diperhitungkan,” ungkapnya.

Tahun ini RSMZ mengalokasikan anggaran pemeliharaan Rp 1,8 miliar.

Dana yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu diklaim tidak bisa digeser untuk kepentingan pembangunan.

”Pemeliharaan itu menyangkut aset keseluruhan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menilai, RSMZ tidak menyegerakan pembangunan karena pertimbangan rencana relokasi rumah sakit.

Namun, dirinya tetap mendorong kebijakan RSMZ untuk mengurai masalah keterbatasan ruang ranap bagi pasien. 

Salah satunya dengan memperhatikan kenaikan kelas bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

 ”Jika ruang kelas III penuh, pasien bisa naik ke kelas II. Maka semisal penuh bisa naik ke kelas I. Secara aturan itu diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya,” tandasnya. (ay/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
Tak Jelas pembangunan gedung baru blud RSMZ ruang rawat inap