Dishub Sampang Data Lahan Parkir yang Menggunakan Fasilitas Umum

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:10 WIB
PENERTIBAN: Pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8). (AYU LATIFAH/JPRM)
PENERTIBAN: Pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang melakukan pendataan lokasi parkir di daerah kota. Pendataan dilakukan untuk menggali potensi parkir yang menggunakan fasilitas pemerintah. Setidaknya ada lima titik lahan parkir yang berpotensi.

Kabid Lalu Lintas Darat Dishub Sampang Khotibul Umam menyampaikan, pendataan parkir sudah mulai berjalan.

Terutama akses perparkiran yang menggunakan tepi jalan umum.

"Kami tegur, jangan melakukan parkir di tepi jalan dan sudah kami sosialisasikan," katanya, Selasa (4/8).

Dijelaskan, mayoritas lahan parkir yang masih menggunakan tepi jalan ada di daerah pertokoan dan perbankan.

Setidaknya ada lima titik yang telah diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan tersebut.

"Misalnya, Bank Sampang, Pegadaian, Honda Al Amin, Lukman Hakim, dan Toko KUG di depan rutan," tambahnya.

Khotib menyampaikan, bagi pemilik parkir yang tetap menggunakan tepi jalan harus melakukan memorandum of understanding (MoU), yaitu melakukan setoran sesuai regulasi ke pendapatan asli daerah (PAD). 

"Jika tidak mau, harus dipindahkan dan jangan menggunakan tepi jalan," paparnya.

Menurutnya, pengguna lahan yang menggunakan tepi jalan masuk ke dalam potensi PAD parkir tepi jalan. 

Meskipun sampai saat ini belum ada pemilik usaha yang mau ber-MoU. 

"Sementara belum, karena sekarang masih tahap sosialisasi," pungkasnya. (ay/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
PAD parkir tepi jalan dishub sampang lahan parkir