SAMPANG, RadarMadura.id – Karapan sapi tingkat Kabupaten Sampang dipastikan kembali digelar tahun ini. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pengerap diberi keleluasaan untuk mengikuti event tahunan tersebut. Syaratnya, sapi yang akan diikutkan harus memiliki nomor induk sapi kerap (NISK).
Kabid Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Abdul Basith menyampaikan, berdasarkan hasil rapat, karapan sapi dijadwalkan digelar sekitar akhir Agustus atau awal September. Tahun ini, peserta tidak lagi melalui seleksi di tingkat kawedanan. Pemilik sapi bisa langsung mendaftarkan sapinya ke tingkat kabupaten.
”Jika pemilik sapi sudah memenuhi syarat, sudah bisa mendaftar langsung,” katanya, Senin (3/8).
Dia menjelaskan, salah satu syarat utama mengikuti karapan sapi adalah memiliki NISK. Nomor tersebut merupakan legalitas yang dikeluarkan disporabudpar bekerja sama dengan Pasar Sakera.
”Sekarang sudah dibuka pendaftarannya. Sapi yang mendaftar akan kami survei ke lapangan,” ungkapnya.
NISK menjadi syarat utama bagi pemilik sapi untuk mengikuti event tersebut. Berdasarkan prediksi awal, terdapat sekitar 48 pasang sapi yang berpotensi mengikuti karapan. Namun, hingga kini baru 34 pasang sapi yang telah mendaftar.
”NISK ini penting karena kami khawatir sapi yang ikut karapan nanti bukan sapi Sampang,” paparnya.
Menurut Basith, pendaftaran peserta masih dibuka hingga paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan karapan. Setelah seluruh pendaftar rampung, pihaknya akan melakukan survei ke sejumlah daerah untuk memastikan kondisi dan keberadaan sapi yang didaftarkan.
”Memang belum dilakukan. Kami tunggu semuanya rampung. Baru nanti kami sisir setiap daerah untuk disurvei,” pungkasnya. (ay/han)
Editor : Amin Basiri