SAMPANG, RadarMadura.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Dua pria asal Kecamatan Kedungdung diamankan karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji W menyampaikan, pencurian terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 04.30. Lokasinya di rumah Sarudin.
Namun, laporan terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tersebut baru diterima pada Senin (4/8). Laporan dibuat oleh Mustofa.
”Awalnya, adik ipar korban bernama Roki meminjam sepeda motor Honda Vario milik Syafi’ih untuk mengunjungi mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban,” katanya Jumat (7/8).
Dia menjelaskan, sepeda motor berwarna merah tersebut sempat dikembalikan Roki kepada Syafi’ih pada Sabtu (1/8).
Namun, sekitar pukul 18.30 setelah salat Magrib, motor kembali dipinjam Roki hingga Minggu (2/8). Nahas, sepeda motor yang diparkir di rumah mertuanya, Sarudin, ternyata hilang.
”Motor itu diketahui hilang pukul 04.30 dalam kondisi setang terkunci. Atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Sampang,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan pria berinisial F, 34, warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.
Polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial AR, 22, yang juga warga desa setempat.
”Tim URC berhasil menangkap F pada pukul 21.00. Kemudian, AR diamankan pukul 03.30 WIB. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Eko menerangkan, kedua pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memotong kabel kontak sepeda motor.
Kabel tersebut kemudian disambungkan dengan kabel lainnya sehingga kendaraan dapat kembali dinyalakan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Vario dengan nomor polisi L 5627 AAV.
Selain itu, turut disita STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih. ”Barang bukti sudah kami amankan,” paparnya.
Menurut Eko, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
”Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap satu,” pungkasnya. (ay/han)
Editor : Amin Basiri