SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan penganiayaan guru tugas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal belum inkrah.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang dan kedua terdakwa Salamin dan Sniwi menempuh upaya kasasi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Naruddin mengatakan, perkara penganiayaan guru tugas tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, kedua belah pihak masih melanjutkan pada tahapan kasasi.
”Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU telah mengajukan kasasi pada Senin (3/8),” katanya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan perkara yang baru selesai proses banding tersebut.
Sebelumnya, putusan banding perkara penganiayaan guru tugas itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
”Karena pihak terdakwa mengajukan upaya kasasi, jadi kami juga melakukan upaya kasasi,” katanya.
Farid selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil banding terhadap perkara yang telah dilaporkan kliennya tersebut.
Pihaknya tidak mempermasalahkan upaya kasasi yang dilakukan JPU maupun terdakwa.
Menurutnya, hal itu merupakan hak dari terdakwa dan JPU. ”Kami menghormati hal tersebut,” tuturnya.
Dia berharap, MA lebih teliti dan objektif dalam menilai fakta persidangan dalam perkara tersebut.
Sehingga, bisa memutus perkara tersebut secara profesional dan berkeadilan.
”Semoga putusannya bisa memuaskan,” harapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sampang memvonis terdakwa Salamin dan Sniwi dengan pidana penjara masing-masing lima tahun.
Putusan tersebut conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut para terdakwa pidana penjara lima tahun.
Kemudian, JPU dan terdakwa menempuh upaya banding. Putusan pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan PN Sampang. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti