Dishub Sampang Bakal Tegur Pengelola Parkir RS Sukma Wijaya

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:49 WIB
PENARIKAN: Pengendara motor melintas di depan lahan parkir RS Sukma Wijaya, Jalan Diponegoro, Sampang, Selasa (3/8).
PENARIKAN: Pengendara motor melintas di depan lahan parkir RS Sukma Wijaya, Jalan Diponegoro, Sampang, Selasa (3/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Penarikan tarif parkir di lahan parkir samping RS Sukma Wijaya belakangan menjadi sorotan. Persoalan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai tarif parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang memastikan akan melakukan tindak lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam menjelaskan, lahan parkir sepeda motor di samping RS Sukma Wijaya merupakan milik pribadi. Karena itu, kewenangan Pemkab Sampang hanya sebatas parkir tepi jalan, khususnya untuk kendaraan roda empat.

"Namun, karena persoalan ini sudah viral, kami akan menindaklanjuti sesuai Perda yang juga mengatur parkir menginap dan itu tidak diperbolehkan," ujarnya kemarin (4/8).

Dia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu dan mobil Rp 8 ribu dengan batas waktu maksimal 12 jam. Apabila melebihi 12 jam hingga 23 jam, tarif sepeda motor menjadi Rp 5 ribu dan parkir menginap Rp 10 ribu.

"Kalau mobil, tarif parkir menginap Rp 25 ribu, sedangkan jika hanya melewati 12 jam dikenakan Rp 10 ribu," terangnya.

Selain itu, pengelola lahan parkir juga wajib memenuhi ketentuan perizinan operasional. Karena itu, dishub berencana memberikan teguran kepada pemilik lahan dalam waktu dekat.

"Yang pertama kami cek adalah perizinannya, kemudian tarif harus mengikuti Perda. Jika tidak dipatuhi, izinnya bisa dicabut apabila memang sudah mengantongi izin," tegasnya.

Khotib menambahkan, pengelola parkir perorangan maupun pertokoan tetap wajib mengurus izin melalui online single submission (OSS). Proses perizinan menjadi kewenangan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), sedangkan dishub bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Saat pengajuan andalalin oleh dokter Zaki memang sudah disampaikan terkait parkir motor di tepi jalan. Namun, kami juga akan memanggil pihak manajemen terkait persoalan ini," katanya.

Menurut dia, apabila pengelola tetap tidak mematuhi aturan, dishub akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Sebab, terdapat indikasi dugaan pungutan liar (pungli).

"Kami akan lihat dulu SOP pengelolaan parkirnya dan memberikan teguran. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melibatkan APH," ujarnya.

Terpisah, penjaga parkir RS Sukma Wijaya, Fathor, mengaku tarif parkir disesuaikan dengan lamanya kendaraan diparkir. Untuk parkir biasa, sepeda motor dikenai tarif Rp 3 ribu. Jika kendaraan diambil keesokan paginya dikenakan Rp 5 ribu, sedangkan apabila diambil setelah pukul 10.00 tarifnya menjadi Rp 10 ribu.

"Kalau soal izin, saya hanya bekerja. Silakan konfirmasi langsung kepada pemilik," katanya.

Sementara itu, pemilik lahan parkir, Riski, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Padahal, nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (ay/han)

Editor : Amin Basiri
Parkir RS Sukma Wijaya sampang lahan parkir