SAMPANG, RadarMadura.id – Sohib, 19, warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang kini diburu polisi. Pemicunya, remaja berusia 19 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap R, 17, warga Kecamatan Robatal.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, Satreskrim Polres Sampang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang berisi terduga pelaku pencabulan atas nama Sohib.
Dia dilaporkan atas dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 473 KUHP.
Laporan tersebut dilayangkan pada 1 Juni 2026 dengan nomor laporan STTLP/181/1/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur. Pelapornya yakni Harrip.
Kejadiannya bermula pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.00. Saat itu korban sedang sendirian di rumah neneknya di Kecamatan Robatal. Kebetulan neneknya sedang pergi melayat ke Bangkalan.
”Korban didatangi oleh pacarnya, Sohib, warga Dusun Arnih Timur Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang,” ucapnya.
Saat bertemu korban, Sohib langsung masuk ke rumah tersebut. Tersangka sudah mengetahui bahwa rumah tersebut sedang sepi. Saat di dalam kamar, pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan badan.
”Korban sempat menolaknya, tapi diancam oleh Sohib, jika tidak menurutinya, tidak akan menemuinya lagi dan korban pasrah pada pelaku,” tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya. Pada Selasa (25/4) pukul 12.00, korban melakukan video call (VC) melalui aplikasi WhatsApp (WA). ”Saat melakukan VC, korban diminta untuk telanjang, tapi korban tidak mau,” ungkap Eko.
Karena menolak permintaan pelaku, korban diancam lagi oleh Sohib. Jika korban tidak mau, maka Sohib akan memutuskan hubungannya. ”Akhirnya korban mengiyakan permintaan pelaku dengan terpaksa,” tutur Eko.
Pada Januari 2026, Sohib memutuskan hubungannya dengan korban. Korban merasa sakit hati. Pada Maret 2026, Sohib mengatakan kepada koban akan menyebarkan video call sex (VCS) yang diam-diam di-screenshot oleh pelaku.
”Pelaku nekat menyebarkannya karena merasa sakit hati oleh keluarga korban yang selalu menghina keluarga Sohib,” ujar Eko.
Menurutnya, korban sudah minta kepada pelaku agar hasil tangkapan layar VCS tersebut tidak disebarluaskan. Namun, pelaku menolaknya. Seminggu kemudian, tangkapan layar tersebut diketahui orang tua korban dan memarahinya. ”Setelah itu, pihak keluarga korban melapor ke Polres Sampang,” terangnya.
Eko berharap, surat edaran DPO tersebut dapat membantu memberikan informasi keberadaan pelaku. Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku, bisa menghubungi nomor 110 atau polsek maupun polres terdekat.
”Bila mengetahui keberadaannya, silakan diinformasikan pada kami,” pintanya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri