SAMPANG, RadarMadura.od – Tidak semua guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang telah mengantongi sertifikat pendidik. Buktinya, hingga saat ini masih terdapat ribuan guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Imam Mahmudi, menyampaikan, untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Terakhir, seleksi PPG dibuka pada 2025 dan dilaksanakan dalam empat gelombang (batch).
”Biasanya seleksi PPG sampai batch kelima, tetapi hingga saat ini belum ada informasi lanjutan,” katanya, kemarin (30/7).
Berdasarkan data Kemenag Sampang, jumlah guru yang mengajar di madrasah mencapai 10.094 orang. Namun, mayoritas belum memiliki sertifikat pendidik. Hingga saat ini, guru yang telah tersertifikasi baru berjumlah 2.184 orang.
Rinciannya, guru PPPK sebanyak 24 orang, pengawas 54 orang, PNS 329 orang, guru non-PNS kategori inpassing sebanyak 1.067 orang, serta guru non-inpassing sebanyak 710 orang. Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tercatat sebanyak 7.910 orang yang mayoritas berstatus guru honorer.
”Memang masih banyak yang belum tersertifikasi dan semuanya merupakan guru non-PNS,” ungkapnya.
Imam menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak guru belum mengikuti sertifikasi. Di antaranya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, seperti terhitung mulai tanggal (TMT) mengajar, ijazah yang belum linear, kepemilikan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), serta persyaratan lainnya. ”Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPG akan mendapatkan notifikasi pada akun masing-masing,” terangnya.
Meskipun guru berkesempatan mengikuti PPG, lanjut Imam, belum tentu mereka langsung memperoleh sertifikat pendidik. Sebab, dalam proses seleksi masih banyak peserta yang gugur karena terkendala persyaratan maupun aspek teknis.
”Tahun lalu sekitar dua ribu guru mengikuti seleksi PPG, tetapi yang dinyatakan lulus hanya sekitar 600 orang,” ujarnya.
Karena itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik masih bergantung pada honor yang diberikan oleh lembaga tempat mereka mengajar. ”Jadi, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap bergantung pada honor dari lembaga,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri