SAMPANG, RadarMadura.id - BPPKAD Sampang mengabulkan permintaan Supardi, warga Desa Malakah, Kecamatan Jrengik. Yakni mengubah surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB-P2) Supardi. Sebelumnya, SPPT tersebut diduga diubah tanpa sepengetahuan Supardi.
Ketua Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat) Nur Hasan mengatakan, pihaknya melayangkan somasi kepada BPPKAD Sampang. Sebab, telah menerbitkan SPPT PBB P2 milik Supardi menjadi atas nama orang lain. Dia bersyukur upaya yang dilakukan membuahkan hasil.
”Alhamdulillah, upaya yang kami lakukan terjawab. Pada Selasa (28/7) tuntutan kami terpenuhi dan SPPT PBB P2 telah diubah (dikembalikan) pada pemilik awal selaku ahli waris atas nama Supardi,” katanya.
Hasan mengutarakan, Supardi berhak mendapatkan hak pengembalian SPPT PBB P2 tersebut. Sebab, memiliki bukti kongkret, seperti leter c, APHB, dan sebagainya.
Baca Juga: Anggaran P3TGAI di Sampang Tembus Rp 43 Miliar, Satu Lokasi Dianggarkan Rp 195 Juta
”Sebelum SPPT PBB P2 ini diubah, Supardi mengalami kerugian materil dan inmateril. Salah satunya Supardi sungkan dan malu untuk berziarah ke pemakaman orang tuanya yang berada di tanah yang berpolemik tersebut,” tuturnya.
Meskipun SPPT PBB P2 sudah diubah, Hasan mengaku belum sepenuhnya puas. Sebab, BPPKAD memberikan persyaratan yang sedikit memberatkan dan merugikan Supardi. Supardi diminta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan arogan kepada pihak terkait, di antaranya Naweli, Ponidi, Jupri, dan Sukina.
”Tapi kami melakukan agar bisa mempermudahnya. Padahal, BPPKAD saat mengubah SPPT tersebut tanpa surat pernyataan,” ungkapnya.
Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespon. (bai/bil)
Editor : Anis Billah