Mayoritas ABH Dituntut Empat Tahun Penjara, Vonis Bergantung Fakta Persidangan

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:41 WIB
DIKAWAL KETAT: Salah satu terdawa perkara tindak asusila anak di awah umur dikawal petugas tahanan kejaksaan di Sampang, Rabu (22/7).
DIKAWAL KETAT: Salah satu terdawa perkara tindak asusila anak di awah umur dikawal petugas tahanan kejaksaan di Sampang, Rabu (22/7).

SAMPANG, RadarMadura.id - Perkara dugaan tindak asusila anak di bawah umur berinisial RR, 15 masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Para terdakwa yang berstatus sebagai anak di bawah umur (ABH) telah menjalani sidang tuntutan.

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, terdapat enam pekrara ABH yang telah disidangkan. Yakni, nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan satu ABH.

Lalu, perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan dua ABH; dan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg, satu ABH. 

Kemudian, perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg SPg dengan satu ABH; dan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan empat ABH. Terakhir, perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan satu ABH.

Ada yang masih pembuktian, ada yang selesai penuntutan dan ada yang bakal digelar sidang putusan, ujarnya.

Salah satu perkara yang telah melalui agenda sidang pembuktian adalah nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg.

Sedangkan sidang lanjutan perkara dengan satu ABH itu akan dilanjutkan, Rabu (30/7). Agendanya yaitu penuntutan, katanya.

Sementara penuntutan untuk perkara nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg telah dilaksanakan Kamis (23/7). Kedua ABH dalam perkara tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara.

”Sidang berikutnya akan digelar, Kamis (30/7). Agendanya pembacaan putusan, ujarnya.

Sedangkan pembacaan tuntutan untuk perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg, dilaksanakan, Kamis (23/7). Sementara pembacaan putusannya juga diagendakan digelar, Kamis (30/7). ABH perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dituntut 4 tahun pidana penjara, sambungnya.

Kemudian, untuk penuntutan perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg digelar, Rabu (22/7). Sidang pembacaan putusannya akan dilaksanakan, Selasa (28/7). Sebelumnya ABH dalam perkara tersebut juga dituntut 4 tahun penjara, ujarnya.

Untuk penuntutan perkara nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dilaksanakan, Senin (27/7). Empat ABH dalam perkara tersebut juga dituntut empat tahun penjara. Sidang berikutnya akan dilaksanakan, Senin (3/8) dengan agenda sidang putusan, ujarnya.

Terakhir, perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg masih tahap pembuktian persidangan. Sebab, dari enam perkara ABH yang ditangani, nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang diajukan paling terahir

Hari ini (kemarin) agenda sidang perkara tersebut masih pembuktian lanjutan dari penuntut umum, katanya.

Para ABH yang terbelit perkara tindak pidana asusila itu dituntut dengan pasal berbeda-beda.

Yakni, pasal 81 ayat 2 KUHP dan pasal 473 ayat 4 KUHP. Mayoritas dituntut empat tahun penjara, masing-masing perkara yang sudah dilakukan penuntutan oleh PU tersebut, hanya pasalnya berbeda yang terbukti, ungkapnya.

Pihaknya tidak dapat memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada para ABH.

Namun yang pasti akan disesuaikan dengan fakta persidangan. Sebab, majelis hakim akan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar mempertimbangkan putusan yang akan diberikan.

Divonis berapapun bergantung hakim menilai fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, bebernya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait tuntutan perkara beberapa berkas yang sudah dilakukan penuntutan tersebut. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespon. (bai/jup)

Editor : Amin Basiri
tindak pidana asusila sampang ABH