SAMPANG, RadarMadura.id – Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) Hendriyanto mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah “londo ireng”. Menurutnya, pelabelan tersebut mencederai profesi jurnalis dan berpotensi merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Dalam pidato tersebut, Presiden menyinggung istilah “londo ireng” serta mengaitkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan pihak-pihak yang dinilai menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Hendriyanto menilai penggunaan istilah “londo ireng” terhadap kelompok yang menjalankan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan dan mendelegitimasi profesi wartawan.
Istilah tersebut memiliki konotasi sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berkhianat atau lebih berpihak kepada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sampang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendriyanto.
Menurut dia, kritik yang disampaikan jurnalis terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak semestinya dibalas dengan pelabelan atau stigma terhadap profesi jurnalis.
“Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika ada kebijakan yang perlu dikritisi, tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat secara profesional,” ujarnya.
Hendriyanto menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Negara, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis agar dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Dia juga mengingatkan bahwa pelabelan negatif terhadap jurnalis dapat memicu persepsi buruk terhadap kerja-kerja pers. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, maupun tekanan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Pihaknya menyayangkan labelisasi seperti itu disampaikan oleh sosok kepala negara yang harusnya bisa menjaga sikap dan ucapan. Presiden Prabowo justru membuat blunder, hal ini memicu ketidakkondusifan bagi rakyatnya sendiri.
Baca Juga: FPRB–AJS Gandeng HCML Tanam Pohon Bidara di Pulau Mandangin untuk Jaga Lingkungan
“Atas nama Aliansi Jurnalis Sampang, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada wartawan dan insan pers atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis,” tegas Hendriyanto.
Selain itu, AJS meminta Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Pemerintah juga diminta menjamin keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis.
“Kami berharap Presiden menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers. Kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya dijawab dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan pelabelan terhadap profesi jurnalis,” pungkasnya. (dry)
Editor : Hendriyanto