APTI Sampang Protes Pengesahan RPMK, Dianggap Merugikan Petani Tembakau di Madura

Anis Billah • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:30 WIB
TERAWAT: Tanaman tembakau tumbuh subur di area sawah Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Selasa (21/7). 
TERAWAT: Tanaman tembakau tumbuh subur di area sawah Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Selasa (21/7). 

SAMPANG, RadarMadura.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sampang memprotes rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pembatasan kadar tar nikotin dan kemasan polos (plain packaging). Hal itu dinilai merugikan petani tembakau Madura, bahkan mengancam keberlangsungan perekonomian.

Ketua APTI Sampang Haryono menyampaikan, seluruh APTI se nasional melakukan aksi penolakan kebijakan dari pemerintah pusat. Yakni berkaitan pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28/2024 tentang Kesehatan.

”Jika peraturan tersebut disahkan, tamat petani tembakau madura,” katanya kemarin (22/7).

Dia menjelaskan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengatur pembatasan kandungan tar nikotin pada rokok. Yakni menjadi 1 miligram (mg) nikotin setiap batang rokok. Sementara, kandungan nikotin tembakau madura berkisar 3 sampai 3,5 mg.

”Nuruninnya bagaimana? Itu sudah secara alami dari tanahnya, kecuali ada variatas baru,” terangnya.

Baca Juga: Dishub Sampang Kelola Kegiatan Pokir Capai Rp 15 Miliar, Dialokasikan untuk Pengadaan PJU 60 Paket

Jika peraturan tersebut disahkan, maka tembakau Madura tidak bisa digunakan untuk produksi rokok. Hal ini akan berdampak pada perekonomian petani yang mayoritas bergantung pada daun emas tersebut. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam membuat regulasi.

”Teman-teman Apti sedang memperjuangkan ini, jika tidak diindahkan maka akan ada aksi besar dan sampang siap mengirim,” ancamnya.

Pejabat fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan membenarkan bahwa pemerintah pusat sedang membahas RPMK yang mengatur pembatasan kadar tar nikotin dan kemasan polos (plain packaging). Pembahasan tersebut ditargetkan terbit paling lambat pada 26 Juli 2026. Regulasi itu akan efektif diterapkan 2027.

”Pemerintah memberikan tambahan waktu penyesuaian selama 12 bulan (hingga Juli 2027),” katanya.

Dalam regulasi tersebut, produsen dimintai untuk menghabiskan stok kemasan lama, merombak desain cetakan agar seragam. Serta menyesuaikan ulang formula racikan tar dan nikotin. Yakni dari yang semula 1,5 mg nikotin menjadi 1 mg nikotin dan 20 mg tar menjadi 10 mg tar.

”Itu ranahnya Kemenkes, tapi untuk di Sampang kami belum tahu apakah sudah dilaksanaan, karena pengawasanya dari BPOM,” tukasnya. (ay/bil)

Editor : Anis Billah
APTI Sampang protes pengesahan RPMK Diskopindag Sampang tembakau madura