Vonis Bandar Sabu di Sampang Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU dan PH Terdakwa Pilih Pikir-pikir

Anis Billah • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:15 WIB
DIADILI: Dua terdakwa kasus sabu 3 kg digiring petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIADILI: Dua terdakwa kasus sabu 3 kg digiring petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) 3 kilogram (kg) sabu memasuki babak akhir. Kedua terdakwa, Sahudri yang diduga sebagai bandar dan Sulhan sebagai kurir menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (22/7).

Sidang perkara tersebut dipimpin hakim ketua Guntur Pambudi Wijaya. Dia didampingi dua anggota, Ahmad Adib dan Petra. Perkara masing-masing terdakwa dilakukan splitsing, sehingga putusannya digelar terpisah.

Guntur selaku hakim ketua membacakan putusan terhadap terdakwa. Yakni, mulai dakwaan penuntut umum (PU), keterangan saksi-saksi, pembelaan, hingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang menberatkan dan yang meringankan. Keadaan yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

”Keadaan yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya saat memimpin sidang.

Hakim menyatakan, terdakwa Sulhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Yakni sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Kepengurusan DPC PKB Sampang Didominasi Milenial

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa Sahudri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Yakni, sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahudri dengan pidana penjara 15 tahun 6 bulan,” ucap Guntur.

Vonis kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Sahudri dan Sulhan dituntut oleh JPU terbukti dakwaan alternatif pertama. Mereka dituntut pidana penjara 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,1 miliar.

JPU Kejari Sampang Indah Asry Pinatasari memilih pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. ”Kami pikir-pikir yang mulia,” tuturnya.

Walid Anwar Ismail selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya terhadap dua perkara kliennya sudah merembukkan dengan kliennya. Yakni memanfaatkan pikir-pikir selama tujuh kali.

”Kami masih melakukan pikir-pikir untuk merembuk putusan ini dengan pihak keluarga klien kami,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Anis Billah
JPU Kejari Sampang Vonis bandar sabu lebih ringan dari tuntutan PN Sampang