Diberi Waktu Tiga Hari BPPKAD  Sampang Janji Kembalikan SPPT kepada Pemilik Awal

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:24 WIB
MEDIASI: Anggota Forsa Hebat saat dilakukan mediasi oleh BPPKAD Sampang di Aula BPPKAD Sampang, Senin (20/7).
MEDIASI: Anggota Forsa Hebat saat dilakukan mediasi oleh BPPKAD Sampang di Aula BPPKAD Sampang, Senin (20/7).

SAMPANG, RadarMadura.id – Polemik perubahan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) milik Supardi, warga Desa Malakah, Kecamatan Jrengik, masih bergulir di BPPKAD Sampang.

BPPKAD berjanji akan mengembalikan dokumen tersebut kepada pemilik awal.

Kesepakatan ini terjadi saat mediasi di Kantor BPPKAD Sampang kemarin (20/7).

Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), camat Jrengik, dan Pj Kades Malakah hadir saat mediasi tersebut. BPPKAD berjanji akan mengembalikan SPPT PBB atas nama Supardi dalam tiga hari.

Ketua Forsa Hebat Nur Hasan menyampaikan, BPPKAD menindaklanjuti somasi dari Supardi terkait SPPT PBB P2 di Desa Malakah, Kecamatan Jrengik, yang disebut diubah tanpa pemberitahuan ahli waris. Pihaknya diundang BPPKAD untuk mediasi masalah tersebut.

”Kami hadir dalam forum mediasi yang dilakukan oleh BPPKAD yang menghadirkan Supardi, camat Jrengik, dan Pj Kades Malakah,” ujarnya.

Menurutnya, BPPKAD menyanggupi untuk mengembalikan SPPT PBB P2 kepada pemilik awal, yakni sesuai dengan surat somasi yang dikirimnya. Tujuannya, agar masalah tersebut tidak berkepanjangan.

”Kesepakatannya, BPPKAD meminta pihak kami (Supardi) membuat surat pernyataan agar ke depan tidak melakukan perbuatan anarkis (perusakan) saat SPPT PBB tersebut diubah,” ungkapnya.

Hasan menyatakan, persyaratan tersebut telah dipenuhi dan disaksikan oleh camat Jrengik dan Pj Kades Malakah.

BPKAD meminta waktu tiga hari kerja untuk memproses pengembalian dokumen tersebut. 

”Kami diminta menunggu tiga hari kerja. Diharapkan, proses pengembalian SPPT PBB P2 ini segera dilakukan, karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat,” tegasnya. 

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi terkait polemik SPPT PBB milik warga Desa Malakah, Kecamatan Jrengik tersebut. Yakni dengan melibatkan camat Jrengik dan Pj Kades Malakah.

”Intinya tetap kami proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan,” jawabnya singkat. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
Forsa BPPKAD Sampang SPPT PBB P2