SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mendapat somasi dari Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat).
Sebab, diduga menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tanpa sepengetahuan ahli waris.
Ketua Forsa Hebat Nur Hasan menyampaikan, BPPKAD diduga menerbitkan SPPT PBB baru dan menghapus data lama tanpa memberitahukan pemilik bernama Supardi.
Lokasinya di Dusun/Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang
”Tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan Supardi selaku ahli waris, mereka (perwakilan BPPKAD dan oknum perangkat Desa Mlakah) langsung meneken dan memberi rekomendasi penghapusan data lama dan menerbitkan data SPPT PBB baru,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat sebidang tanah dengan luas 2.300 meter persegi di Dusun/Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik.
Sesuai surat tanah yang ada, lahan tersebut milik Boenadin, warga setempat. Boenadin merupakan orang tua dari Supardi dan memiliki saudara bernama Amna.
Dalam dokumen letter C dan daftar pajak di desa, tanah tersebut atas nama Boenadin.
Kemudian, pada akta pembagian hak bersama (APHB) yang dibuat pada 2018, mengerucut atas nama Supardi sebagai pemilik tunggal.
Pada 2019, BPPKAD memiliki program Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). Lalu, pada 2021, keponakan Supardi, Jupri, hendak membangun rumah.
Supardi memperbolehkan dan menyarankan posisi rumah disejajarkan dengan rumah di sebelah baratnya. Tujuannya, agar memiliki halaman yang luas.
”Tapi, fondasi rumah keponakannya yang tengah dibangun tidak sesuai arahan Supardi dan sudah ditegur. Tapi, justru keponakannya marah-marah dan mengatakan bahwa Jupri sudah memiliki SPPT PBB,” bebernya.
Supardi kaget lantaran keponakannya sudah memiliki SPPT PBB. Lalu, dia mengecek ke BPPKAD.
Ternyata, nama Boenadin sudah dihapus tanpa sepengetahuan Supardi. Karena itu, Supardi melakukan upaya hukum dengan melapor pada Polsek Jrengik
”Tapi (laporannya) mandek. Karena tidak jalan, yang bersangkutan meminta bantuan kami agar dikawal tuntas,” bebernya.
Pihaknya langsung mengonfirmasi pada BPPKAD terkait polemik tersebut. BPPKAD membenarkan melakukan perubahan SPPT melalui program Sismiop.
Yakni dengan mendatangi desa dan wawancara dengan subjek pajak. Tapi, tidak mengacu pada letter C.
”Akhirnya kami melayangkan surat somasi agar segera mengembalikan SPPT PBB semula dengan atas nama Supardi sesuai APHB. Kami menilai perubahan SPPT PBB ini cacat hukum dan maladministrasi,” bebernya.
Jika BPPKAD tidak menindaklanjuti somasi tersebut, Hasan bakal menempuh upaya hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
”Kami akan tempuh upaya hukum perdata dan pidana terkait dugaan kongkalikong antara pihak desa dengan BPPKAD dalam menerbitkan SPPT PBB sepihak,” tegasnya.
Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki menyatakan, pihaknya tengah berupaya melakukan mediasi berkaitan polemik penerbitan SPPT PBB tersebut. Saat ini sedang berkoordinasi dengan camat Jrengik.
”Mohon bersabar. Pada Rabu (15/7) kami masih akan bertemu, bermusyawarah dengan camat Jrengik dan kepala desa setempat. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa segera diselesaikan secara mediasi dan akan segera kami kembalikan pada semula,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti