SAMPANG, RadarMadura.id — Tahun ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang melakukan pemutakhiran data untuk wajib pajak (WP).
Pemutakhiran data dengan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) itu hanya fokus pada satu desa di Kecamatan Omben.
Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien mengatakan, hasil pemutakhiran Sismiop tahun ini masih belum tuntas.
Sebab, proses pemutakhiran data dilakukan oleh pihak ketiga. “Saat ini sedang berjalan,” katanya.
Menurutnya, pemutakhiran dilakukan untuk proses pembaruan, verifikasi dan validasi basis data objek, dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anggaran yang disiapkan untuk membayar jasa konsultan pemutakhiran mencapai Rp 300 juta.
“Hanya mencakup satu desa, tidak bisa semua karena anggarannya terbatas,” tambahnya.
Dijelaskan, pemutakhiran data pada tahun ini dilakukan di Desa Tambak, Kecamatan Omben, yang sebelumnya memiliki 3.218 wajib pajak.
Data tersebut akan menjadi acuan untuk melihat perkembangan objek pajak baru.
“Rekanan telah melakukan pendataan untuk objek pajak yang melakukan pemecahan dan perubahan kepemilikan,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri