SAMPANG, RadarMadura.id – Permohonan hak asuh anak di Kabupaten Sampang tahun ini meningkat.
Meski begitu, tidak semua permohonan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang Abdul Rachman menyampaikan, perkara hak asuh anak disebabkan faktor penceraian.
Proses hukum ini untuk menentukan siapa yang berhak memelihara dan mendidik anak pasca perceraian.
Dia mengungkapkan, tahun ini perkara hak asuh anak di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan.
Yakni ada enam kasus permohonan penguasaan anak atau hak asuh yang diajukan. Tahun lalu kasus tersebut nihil.
”Tahun kemarin tidak ada, tahun ini banyak permohonan,” ungkapnya.
Rachman menjelaskan, ada dua permohonan yang sudah putus. Yakni hak asuh diterima dan satu perkara ditolak. Permohonan ditolak karena pengguat tidak sesuai dengan ketentuan.
”Yang mangajukan permohonan bukan orang tuanya, tapi bibinya, sehingga tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Menurutnya, pemutusan hak asuh anak tetap berlandaskan kepentingan anak. Yakni melihat batas usia anak (mumayyiz).
Jika di bawah 12 tahun akan diserahkan kepada ibu. Sedangkan diatas 12 tahun pemilihan hak diberikan kepada anak.
”Dalam proses persidangan, pasti kami panggil kedua orang tua. Proses mediasi dilakukan supaya psikologis anak tidak tergaggu,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti